WONOREJO-PANTURA7.com, Aksi demonstrasi terjadi di depan PT. Satoria Aneka Industri, Desa Sambisirah Selatan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/07/20). Namun, unjuk rasa yang berlangsung sekitar satu jam ini tak berujung ricuh.
Koordinator aksi, Hannan menyebut, aksi massa terpaksa dilakukan karena kinerja manajemen pabrik produsen cairan infus itu bobrok. Selain soal rekrutmen buruh, pabrik dinilainya lalai dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Buruh direkrut semena-mena, setelah dua atau tiga bulan, mereka dipecat. Alasannya karena outsoulrcing, kan kasihan. Manejemen banyak permainan,” tuturnya.
Selain itu, menurutnya, aksi mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 43 tahun 2008 Tentang Air tanah; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomer 15 tahun 2013 tentang pengelolaan air tanah; Permohonan Surat Izin pengeboran (SIP); Dokumen UKL dan UPL; Dokumen AMDAL serta Rancangan Instalasi pengelolahan air limbah (IPAL).
“Dalam 1 minggu kemarin kami sudah investigasi di lapangan guna mendapat kejelasan perizinan, amdal dan ipal perusahaan,” terang Hannan.
Massa, imbuh Hannan, meminta perusahaan serius dalam menangani pengangguran di wilayah sekitar pabrik, serta berkomitmen untuk serta menjaga kelestarian lingkungan dari limbah pabrik.
Perwakilan massa, lantas audiensi dengan pihak perusahaan setelah sekitar 40 menit melakukan orasi. “Pihak perusahaan berjanji akan mengadakan audiensi lagi dengan pihak terkait lainnya,” terang Hannan.
Sementara, HFD Manager PT. Satoria Aneka Industri Riki Paya Oktavia mengaku masih akan mempelajari tuntutan warga. “Tuntutan ini akan kami pelajari, apa yang kurang dari kita akan kami perbaiki,” paparnya.
Ia menambahkan, secara hukum normatif, apabila perusahaan tidak ada izin atau melanggar peraturan maka sudah pasti pihaknya akan mendapat teguran. “Kita juga mengikuti aturan normatif dari pemerintah,” klaim Riki.
Adapun audiensi selanjutnya, jelas Riki, akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan. “Sesuai hasil kesepakatan,” tutupnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT