Menu

Mode Gelap
Diduga Efek Obat Kuat, Pria asal Probolinggo Kejang lalu Tewas di Warung Remang-remang Pasar Baru Ngopak Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2020 11:01 WIB

3 Pekan, Pelaku Pencemaran Nama Baik Belum Ditangkap


					3 Pekan, Pelaku Pencemaran Nama Baik Belum Ditangkap Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Tiga pekan berlalu, pelaku dugaan pencemaran nama baik terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, belum juga tertangkap. Sejumlah aktivis LIRA pun melurug Polres Probolonggo, Jum’at (24/7/2020), guna mempertanyakan kinerja kepolisian.

“Sebagai tindaklanjut atas laporan pencemaran nama baik terhadap lembaga kami. Sebenarnya terlapor sudah meminta maaf dan kami sudah maafkan, tetapi sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, maka tetap kami proses,” kata Bupati LIRA Probolinggo, Samsudin.

Sikap untuk tetap melanjutkan proses hukum, lanjut Samsudin, agar menjadi pelajaran kepada para pengguna media sosial kedepannya. Sehingga, papar dia, netizen tidak ceroboh dalam berkomentar ataupun memposting tulisan maupun gambar.

“Kalau sudah dilaporkan seperti ini, kan ruwet jadinya. Maka dari itu, bijaklah dalam bermedsos agar tidak merugikan orang lain,” ujar pria asal Kecamatan Tiris ini.

Dikatakan Syamsudin, pihaknya juga kecewa dengan kinerja kepolisian dimana sejauh ini pelaku belum juga ditangkap. Padahal dua orang anggotanya sudah memberikan banyak keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Dua anggota kami sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Kalaupun penyidik masih butuh saksi lagi, kami selalu siap,” Ia menegaskan.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Djuwantoro Setyowadi mengatakan, saat ini pihak penyidik baru dalam proses pengumpulan saksi. Selanjutnya akan dikembangkan ke tahap penangkapan terhadap pelaku dan penetapan tersangka.

“Kami dan penyidik yang lain tidak hanya menangani kasus ini. Kalau sekiranya nanti ada yang pas untuk dijadikan saksi, ya kami akan panggil saksi lain itu,” elak Djuwantoro.

Sekedar informasi, LSM LIRA Kabupaten Probolinggo melaporkan akun facebook (FB) atas nama ‘Masuk Pak Eko’ ke Polres Probolinggo, pada Jum’at (3/7/2020) lalu.

Akun tersebut dipolisikan setelah mengomentari salah satu postingan pemberitaan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Abdul Wahid (42), Ketua LSM Reformasi pada Senin (29/7/2020). Pemilik akun menandai akun FB LSM LIRA Kabupaten Probolinggo dan menyebut Abdul Wahid sebagai anggotanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal