Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2020 10:18 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Narkoba di Kraksaan, 2 Pria Ditahan


					Polisi Bongkar Bisnis Narkoba di Kraksaan, 2 Pria Ditahan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 2 pria asal Kecamatan Kraksaan. Keduanya diringkus setelah diketahui menjadi pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Dony Lesmana (43) tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kelurahan Sidomukti dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa/Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember dan rekannya, Mohamad Okta Riyanto (27) asal Kelurahan Patokan.

Informasi yang diperoleh, keduanya diringkus pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah perumahan di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap.

“Hasil laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi sabu-sabu. Kemudian kami tindaklanjuti dengan memantau keduanya lalu kami ringkus tanpa perlawanan bersama dengan barang buktinya,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Jum’at (24/7/2020).

Saat diringkus, lanjutnya, keduanya tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu dengan berat yang berbeda, alat hisap, korek api, timbangan digital dan sedotan modifikasi.

“Paket A dan B sebarat 0,22 gram, paket C seberat 0,23 gram, paket D dan E seberat 0,18 gram dan paket F seberat 0,19 gram, totalnya sekitar 1,20 gram sabu-sabu yang kami sita. Keduanya langsung kami bawa untuk ditahan,” tutur perwira asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, terang Sujilan, keduanya akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal