KANIGARAN-PANTURA7.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa, kali ini terkait shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19. Intinya, penyelenggaraan shalat dan penyembelihan hewan kurban diminta menaati protokol kesehatan.
“Kami hari ini dalam rangka sosialisasi Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 itu, sekaligus dikaitkan dengan kondisi di daerah,” kata Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad di hadapan para takmir masjid, Sabtu (25/7/2020).
Dalam sosialisasi di Masjid Al Madina Al Haqiqi Jalan Mastrip, Kota Probolinggo, KH Nizar meyakini, pelaksanaan shalat Idul Adha, Jumat (31/7/2020) mendatang tidak ada masalah. “Pelaksanaan shalat Idul Adha bisa mengacu pada shalat Idul Fitri, yang perlu dibahas terkait penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19,” katanya.
“Biar tidak terjadi kerumunan warga, hewan kurban sebaiknya disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkot Probolinggo,” tambahnya.
Dengan pertimbangan yang sama, panitia sebaiknya mengantarkan daging kurban ke rumah-rumah penerimanya (fakir, miskin). “Jangan sampai fakir miskin diundang beramai-ramai ke masjid untuk menerima daging kurban, ini rawan saat pandemi Covid-19,” kata KH Nizar.
Memang saat sosialisasi yang dipandu Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, KH Dhofir Dimjati muncul sejumlah pertanyaan terkait hewan kurban. Awalnya kiai yang menguasai kitab kuning itu membahas fatwa MUI Nomor 36/2020,setebal 14 halaman dengan rinci.
Dalam pembahasannya, muncul sejumlah pertanyaan terkait kondisi di daerah. Dii antaranya, apakah RPH satu-satunya di Kota Probolinggo (di Jalan Ahmad Yani) bisa melayani penyembelihan hewan kurban se-Kota Probolinggo.
Bahkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Ustadz Sya’dullah mempertanyakan, efektivitas inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim dari Pemkot Probolinggo terhadap tempat-tempat penjualan hewan kurban.
Sya’dullah mengaku, pernah diajak sidak hewan kurban dan ditemukan ada sejumlah hewan kurban yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan syariat. Tetapi besoknya, hewan kurban tersebut dijual kembali.
“Sebaiknya biar hewan kurban yang tidak memenuhi syarat disita oleh tim untuk sementara waktu, biar tidak dijual lagi,” katanya.
Ketua Umum MUI mengaku, setuju jika hewan kurban yang tidak memenuhi syarat disita tim. “Ya mirip sidak mamin di swalayan menjelang Idul Fitri, mamin bermasalah disita untuk dimusnahkan. Kalau hewan kurban disita sementara atau mininal ditandai misalnya dicat silang merah di badannya,” kata KH Nizar.
Sementara soal keberadaan satu-satunya RPH, KH Nizar mengatakan, takmir masjid bisa menyembelih di luar RPH. “Asalkan tetap menjaga protokol kesehatan, jangan sampai timbul kerumunan,” katanya.
KH Nizar berharap, Pemkot Probolinggo membantu masjid, mushala, dan tempat-tempat shalat Idul Adha memenuhi sarana dan prasarana protokol kesehatan saat Idul Adha mendatang. “Sebagai contoh, di masjid saya, juga di RT saya sampai sekarang belum ada wastafel untuk umum,” katanya.
Sisi lain, MUI mengamati, sebagian besar masjid dan mushala di Kota Probolinggo belum menaati protokol kesehatan. “Paling yang menaati protokol kesehatan hanya 10 persen, yang 90 persen masjid dan mushala tidak taat,” kata KH Nizar. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi