MAYANGAN-PANTURA7.com, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Kota Probolinggo menggelar inspeksi mendadak (sidak) tempat-tempat penjualan hewan kurban, Rabu (29/7/2020). Hasilnya, masih ditemukan beberapa hewan kurban yang tidak memenuhi syarat dari sisi kesehatan hewan dan agama.
Sasaran sidak yang dipimpin Walikota Habib Hadi Zainal Abidin itu di antaranya, tempat penjualan hewan kurban di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan dan di Jalan HOS Tjokroaminoto, Kecamatan Kanigaran.
Sebelum melakukan sidak , walikota sudah meminta Dispertahankan untuk mengecek kesehatan semua hewan kurban yang dijual di Kota Probolinggo.
Dispertahankan mendata, hewan kurban yang dijual meliputi, 1.000 domba, 33 kambing, 30 sapi yang tersebar di 34 titik di Kota Probolinggo. Sementara jumlah penjual tahun ini menurun dibandingkan sebelumnya. Tahun kemarin ada 56 titik lokasi penjualan hewan kurban.
Rincian lokasi penjualan di Kecamatan Mayangan 11 lokasi; Kanigaran 18 lokasi; Wonoasih 1 lokasi; Kademangan 5 lokasi; Kedopok 8 lokasi.
Saat bertemu dengan pedagang, wali kota menyampaikan pesan agar menjual hewan yang sesuai dengan syarat hewan kurban.
Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa hewan kurban yang belum layak dijadikan hewan kurban, di antaranya karena giginya belum powel (tanggal). Hal itu menunjukkan hewan kurban belum cukup umur untuk dikurbankan.
Kepala Dipertahankan, Sudiman mengatakan, masih ada kambing yang belum layak, karena belum powel. “Mungkin bisa dijual untuk yang lain, kalau untuk kurban belum boleh,” ungkapnya.
Sudiman menambahkan, untuk kriteria kambing yang layak dijual sebagai hewan kurban, antara lain kulitnya halus, memiliki fisik bagus, cukup umur atau lebih dari dua tahun, serta tidak cacat.
“Yang terpenting juga harus mengantongi izin kesehatan dari tempat asal. Kalau ada suratnya baru diizinkan dijual di Kota Probolinggo,” ujar Sudiman saat mendampingi walikota.
Walikota mengimbau, para pedagang agar bisa memberikan informasi secara transparan kepada pembeli. Hal ini dilakukan agar konsumen jangan sampai mendapatkan hewan yang belum layak sebagai hewan kurban.
“Begitu kita temukan, kita berikan penyuluhan untuk tidak dijual sebagai hewan kurban. Jadi pembeli harus diberi informasi yang sesuai dengan syariat Islam dan syarat aman dan sehat tentunya, kami harapkan konsumen juga jeli ketika memilih hewan kurbannya,” kata Habib Hadi.
Salah satu pedagang hewan kurban di Jalan Hayam wuruk, Sutar mengaku, tetap akan menjual seluruh kambing miliknya. Meski terpengaruh pandemi Covid-19 sehingga omzet penjualan menurun, ia berharap dagangannya bisa terjual habis. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi