Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2020 12:23 WIB

Terlibat Narkoba, Pria Sumbersuko Rayakan Idul Adha di Tahanan


					Terlibat Narkoba, Pria Sumbersuko Rayakan Idul Adha di Tahanan Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Zaenul Huda (34), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terpaksa harus merayakan hari raya Idul Adha di sel tahanan Polres Probolinggo.

Hal itu terjadi setelah ia tertangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diringkus polisi di Dusun Lembahan, Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Selasa (28/7/2020) malam.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah adanya laporan dari warga sekitar yang kerapkali mendapati transaksi narkotika. Warga resah bisnis haram pelaku dapat berimbas terhadap pemuda desa setempat.

“Dari laporan itu kami selidiki dan kami pantau gerak-gerik pelaku dan tadi malam memang benar adanya. Setelah diawasi, kami dapati pelaku hendak bertransaksi pesanan sabu-sabu di sekitar lokasi penangkapan,” kata Sujilan, Rabu (29/7/2020).

Dari penangkapan tersebut, lanjut mantan perwira di Polres Jember ini, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti (BB). Seperti sabu-sabu, korek api, pipet kaca, sedotan plastik modifikasi dan alat hisap dari tangan pelaku.

“Masih akan kami kembangkan lagi, darimana pelaku dapat barang tersebut. Saat ini, pelaku dan barang buktinya sudah kami bawa ke Mapolres Probolinggo,” jelas dia.

Atas perbuatannya, terang Sujilan, pelaku kini ditahan di sel Polres Probolinggo. Ia akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Selain itu, ada denda Rp1 milliar,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal