KOTAANYAR-PANTURA7.com, Samsul Arifin (26) warga Desa Sambi Rampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo diringkus oleh kepolisian setempat. Polisi menangkap Samsul pasca menganiaya dua orang tetangganya sendiri, Artamin (80) dan Nidi (25).
Samsul diringkus pada Senin (13/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. Adapun penganiayaan dilakukan pelaku pada Rabu (24/4/2020) lalu. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.30 WIB kala korban tengah tidur.
Kemudian pelaku menggedor pintu rumah korban dan meminta Artamin keluar. Ia menuduh korban ilmu hitam dan menyantetnya, sehingga pelaku sakit selama berbulan-bulan. Atas dasar itulah, pelaku dendam lalu menghajar pelaku.
“Setelah dibukakan pintu oleh Nidi (menantu Artamin), pelaku menghampiri Artamin kemudian mencekik dan mendorongnya hingga jatuh ke kursi. Akibatnya, tangan kiri korban luka robek,” kata Kapolsek Kotaanyar, Iptu Agus Sumarsono, Kamis (30/7/2020).
Merasa tidak puas, lanjut Kapolsek, pelaku kemudian memukul Nidi hingga pipi korban memar. Tidak terima dengan aksi main hakim sendiri yang dilakukan pelaku, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Kotanyar.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelaku . Motif penganiayaan ini karena ada isu bahwa sakit yang diderita pelaku akibat disantet oleh korban,” jelas Kapolsek.
Akhirnya, insiden tersebut menurut Kapolsek dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Atas dasar itu, petugas kemudian mencari pelaku yang dikabarkan akan melarikan diri.
“Kasusnya sudah tahap dua pada Rabu, tanggal 15 Juli kemarin,” tutup Kapolsek. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT