Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 30 Jul 2020 08:56 WIB

Terlilit Utang, Pria ini Nekat Curi HP


					Terlilit Utang, Pria ini Nekat Curi HP Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Arman Tomi Frendira (21) warga Desa Tandonsentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo diamankan Polres Kota Probolinggo. Ia disangka melalukan pencurian dengan pemberatan (curat) handphone (HP).

Kasatreskrim Polresta, AKP Heri Sugiono mengatakan, kronologi pencurian berawal saat korban Aminatus Soleha (21) bersama rekannya Grace Lucyana Koesnadi (17) sedang gowes (berspeda) berboncengan sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. dr. Mohamad Saleh tepatnya di depan SDN Sukabumi 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang disetir Arman sedangkan Dimas, temannya yang bertugas untuk melancarkan aksinya.

Kedua pelaku ini langsung menempel korban dari sebelah kanan hingga korban berhenti. Kemudian Dimas langsung merebuz HP milik korban yang saat itu diletakkan di keranjang depan sepeda. Kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan.

Korban sempat berteriak-teriak meminta bantuan namun kondisi lagi sepi. Sehingga tidak ada warga yang mencegat aksi bejat pelaku. Korban langsung melaporkan diri ke Polresta Probolinggo.

“Setelah kami melakukan penyelidikan di lapangan diduga kuat pelakunya Arman. Kita langsung amankan Arman di Pasar Lumbang. Namun untuk Dimas masih belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Heri saat rilis di Mapolresta, Kamis (30/7/2020).

Dimas yang saat ini masih buron merupakan warga Desa Tandonsentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Saat diinterogasi petugas, Arman mengaku, dirinya masih baru pertama kali mencuri HP. Rencana hasil pencurian akan digunakan membayar utang.

“Target saya perempuan saja, karena mudah untuk diambil,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal