Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2020 09:15 WIB

Warga Alassumur Kulon Dibekuk Polisi Gara-gara Simpan Koplo


					Warga Alassumur Kulon Dibekuk Polisi Gara-gara Simpan Koplo Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Ismail (31) warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kecamatan Kraksaan. Ia dicokok akibat kepemilikkanya akan pil koplo.

Pria tamatan SMP ini diringkus saat hendak mengedarkan pil koplo, pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dirumahnya sendiri. Dalam penggerebekan terhadap pelaku, polisi juga menyita puluhan ribu butir pil koplo warna kuning.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan seringnya mereka melihat transaksi barang terlarang oleh pelaku. Warga pun melapor kepada pihak yang berwajib.

“Kami tindaklanjuti dan mengawasi gerak-gerik pelaku. Sampai akhirnya pelaku berhasil kami amankan bersama dengan puluhan ribu butir pil koplo yang disimpan di jok sepeda motornya,” kata Sujilan, Senin (3/8/2020).

Barang bukti (BB) yang disita petugas, lanjut Sujilan, seluruhnya berupa pil dextrometrophan sebanyak 10 paket yang dibungkus plastik bening. Masing-masing paket berisi seribu butir pil koplo.

“Pelaku dan barang bukti yang kami sita sudah dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa. Karena kami masih belum mendalami darimana dia mendapat pil sebanyak itu,” ujar perwira polisi asal Magetan ini.

Atas perbuatannya, sambung Sujilan, pelaku kini ditahan di sel Polres Probolinggo. Ia akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 Millar.

“Akan terus kami kembangkan, dikhawatirkan pelaku mengedarkan barang terlarang ini kepada pelajar,” janji Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal