Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2020 09:15 WIB

Warga Alassumur Kulon Dibekuk Polisi Gara-gara Simpan Koplo


					Warga Alassumur Kulon Dibekuk Polisi Gara-gara Simpan Koplo Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Ismail (31) warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kecamatan Kraksaan. Ia dicokok akibat kepemilikkanya akan pil koplo.

Pria tamatan SMP ini diringkus saat hendak mengedarkan pil koplo, pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dirumahnya sendiri. Dalam penggerebekan terhadap pelaku, polisi juga menyita puluhan ribu butir pil koplo warna kuning.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan seringnya mereka melihat transaksi barang terlarang oleh pelaku. Warga pun melapor kepada pihak yang berwajib.

“Kami tindaklanjuti dan mengawasi gerak-gerik pelaku. Sampai akhirnya pelaku berhasil kami amankan bersama dengan puluhan ribu butir pil koplo yang disimpan di jok sepeda motornya,” kata Sujilan, Senin (3/8/2020).

Barang bukti (BB) yang disita petugas, lanjut Sujilan, seluruhnya berupa pil dextrometrophan sebanyak 10 paket yang dibungkus plastik bening. Masing-masing paket berisi seribu butir pil koplo.

“Pelaku dan barang bukti yang kami sita sudah dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa. Karena kami masih belum mendalami darimana dia mendapat pil sebanyak itu,” ujar perwira polisi asal Magetan ini.

Atas perbuatannya, sambung Sujilan, pelaku kini ditahan di sel Polres Probolinggo. Ia akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 Millar.

“Akan terus kami kembangkan, dikhawatirkan pelaku mengedarkan barang terlarang ini kepada pelajar,” janji Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal