Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2020 06:16 WIB

Duh! Anak di Tiris Gugat Ibu Kandung Gegara Tanah Hibah


					Duh! Anak di Tiris Gugat Ibu Kandung Gegara Tanah Hibah Perbesar

TIRIS-PANTURA7.com, Emosi Naise (44) warga Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, nampaknya sudah diubun-ubun. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini pun menggugat Surati (66) ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kabupaten setempat.

Gugatan dilayangkan oleh Naise pada Rabu (5/8/2020) siang. Tak hanya Surati, ia juga menggugat tiga orang lain, masing-masing adik bungsu tirinya, Manis; serta kedua sepupunya, Sinal dan Satima

Gugatan Naise terhadap ibu kandung dan 3 kerabatnya dilatarbelakangi sengketa tanah. Awalnya, para tergugat mendirikan bangunan semi permanen di atas tanah 1.874 meter persegi dari total luas tanah 3.874 meter persegi milik penggugat tanpa izinnya.

Naise sendiri merupakan anak bungsu Surati bersama suaminya Subyo. Namun, Subyo meninggal dunia saat Naise baru berumur 4 bulan. Pernikahan Surati dengan Subyo menghasilkan dua orang anak, yakni Sayuto dan Naise.

Lantaran Subyo telah meninggal, Surati kemudian menikah lagi dengan Asim dan memilik 3 anak, yakni Su, Tumah dan Manis. Sedangkan tanah milik Naise merupakan tanah hibah dari Sitrap, nenek penggugat, yang meninggal tahun 2015 silam.

Tanah hibah itu, sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sertifikat hak milik Nomor ; 35. Tanggal 19 Mei 2015. Ada 5 bangunan semi permanen yang berdiri di lahan milik Naise tersebut.

“Ada lima rumah yang dibangun diatas tanah itu dan umur bangunannya sudah lama. Sebelum saya lahir sudah ada rumah diatas tanah itu. Dari lima rumah itu, dua milik Naise dan tiga rumah milik kami ” kata Satima saat ditemui di PN Kraksaan.

Menurut Surati, dirinya membangun rumah semi permanen dari anyaman bambu pada awal tahun 2019 lalu. Ia membangun rumah tersebut pasca diusir dari rumah yang sebelumnya ia tempati bersama Naise dan Sitrap.

“Saya diusir, makanya saya bangun rumah lagi dari bambu, apalagi sudah banyak cucu. Tidak nyangka juga kalau mau digugat sama anak sendiri. Saya juga tidak tahu kalau tanah itu diwariskan ke cucunya oleh ibu saya,” tutur Surati lirih.

Hingga berita ini ditulis, wartawan PANTURA7.com dan para tergugat masih berada di PN Kraksaan. Rencananya, majelis hakim akan menggelar sidang mediasi agar perkara tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal