Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2020 09:37 WIB

Diduga Setubuhi Siswi SMA, Dua Remaja Asal Gading Diringkus


					Diduga Setubuhi Siswi SMA, Dua Remaja Asal Gading Diringkus Perbesar

GADING-PANTURA7.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo meringkus dua remaja asal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Mereka dicokok lantaran diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kedua pelaku adalah HD (20) dan PT (17), sama-sama berasal dari Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Keduanya diringkus pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 18.00 pasca dilaporkan kasus pencabulan terhadap SV (15) asal kecamatan setempat.

Kedua pelaku dilaporkan oleh SA (50) ibu angkat korban pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 13.30 ke PPA Polres Probolinggo, dari laporan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas dan berhasil mengamankan keduanya di salah satu rumah pelaku.

Informasi yang diperoleh, kejadian menimpa SI terjadi pada Jum’at (31/7/2020) atau persis ketika malam takbir idul adha.

Ketika itu korban tengah keluar malam bersama teman-teman sebayanya hingga larut malam, sehingga korban memutuskan untuk menginap di rumah saudaranya.

Saat menginap dirumah saudaranya di Desa Prasi, Kecamatan Gading, korban yang sebelumnya sudah kenal dengan HD, dihubungi melalui media sosial WhatsApp dan diajak keluar. Ajakan tersebut diiyakan oleh korban meski masih baru kenal.

Setelah bertemu, korban kemudian malah diajak kerumah HD, sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian disuguhi fanta yang diduga sudah dicampur dengan minuman keras (Keras). Alhasil korban hilang kesadaran lalu disetubuhi.

Kanit PPA Polres Probolinggo Iptu Maskur Ansori mengatakan, kemudian, sekitar pukul 3.00 Wib, korban diantar pulang, namun tidak sampai ke rumahnya, oleh pelaku korban diturunkan di tempat pemakaman umum (TPU) di sekitar rumahnya.

“Saat ini kami masih memeriksa dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk kepentingan pedalaman lebih lanjut terhadap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” kata Maskur, Jum’at (7/8/2020).

Akbita ulahnya, lanjut Maskur, kedua pelaku terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan Panit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulallah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akses Jalan Umum di Semare Ditutup Sepihak, Polisi Langsung Ambil Tindakan

13 April 2025 - 15:21 WIB

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal