PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah paket C palsu yang menjerat mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, terus bergulir. Kini kepolisian sudah menetapkan 2 orang tersangka baru.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, dari hasil pengembangan ada 3 orang pelaku yang dicurigai terlibat. Mereka adalah Markus, Rasyid dan Saiful Bahri.
Markus jelas Rizki, telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilimpahkan atau menunggu tahap 2 ke kejaksaan setempat. Berkas Markus bahkan telah dinyatakan P21 sehingga perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Tersangka Markus tidak ditahan, karena tersangka mengidap penyakit diabetes. Sangat beresiko, sehingga kami tangguhkan biar berobat di rumah, lagi pula tersangka kooperatif,” kata Rizki, Senin (10/8/2020).
Sementara untuk Rasyid, lanjut Rizki, pihaknya juga sudah menetapkannya sebagai tersangka. Hanya saja, Rasyid menghilang sehingga aparat penegak hukum (APH) memasukkanya dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Sebelumnya dia kooperatif begitu pula dengan pengacaranya. Tapi sekarang ternyata tidak, sekarang malah hilang,” ungkap perwira asal Surabaya ini.
Sedangkan pelaku lainnya, yakni Saiful Bahri, menurut Rizki, sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. Polisi mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Meski Markus sudah mengakui kalau Rasyid sebagai perantara dan yang membuat ijazah palsu Abdul Kadir, tapi kami masih butuh bukti-bukti lain,” tegas dia.
Sekedar informasi, Abdul Kadir jadi terpidana perkara ijazah palsu. Dokumen Kejar Paket C ia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019.
Dalam prosesnya, Kadir dinilai terbukti menggunakan ijazah palsu Kejar Paket C. Saat ini, posisi Abdul Kadir digantikan politisi Partai Gerindra lainnya, yakni Syamsul Arifin, sebagai anggota dewan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT