Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 10 Agu 2020 15:07 WIB

Kasus Ijazah Palsu Eks Dewan Seret Dua Tersangka Baru


					Kasus Ijazah Palsu Eks Dewan Seret Dua Tersangka Baru Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah paket C palsu yang menjerat mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, terus bergulir. Kini kepolisian sudah menetapkan 2 orang tersangka baru.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, dari hasil pengembangan ada 3 orang pelaku yang dicurigai terlibat. Mereka adalah Markus, Rasyid dan Saiful Bahri.

Markus jelas Rizki, telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilimpahkan atau menunggu tahap 2 ke kejaksaan setempat. Berkas Markus bahkan telah dinyatakan P21 sehingga perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka Markus tidak ditahan, karena tersangka mengidap penyakit diabetes. Sangat beresiko, sehingga kami tangguhkan biar berobat di rumah, lagi pula tersangka kooperatif,” kata Rizki, Senin (10/8/2020).

Sementara untuk Rasyid, lanjut Rizki, pihaknya juga sudah menetapkannya sebagai tersangka. Hanya saja, Rasyid menghilang sehingga aparat penegak hukum (APH) memasukkanya dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Sebelumnya dia kooperatif begitu pula dengan pengacaranya. Tapi sekarang ternyata tidak, sekarang malah hilang,” ungkap perwira asal Surabaya ini.

Sedangkan pelaku lainnya, yakni Saiful Bahri, menurut Rizki, sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. Polisi mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Meski Markus sudah mengakui kalau Rasyid sebagai perantara dan yang membuat ijazah palsu Abdul Kadir, tapi kami masih butuh bukti-bukti lain,” tegas dia.

Sekedar informasi, Abdul Kadir jadi terpidana perkara ijazah palsu. Dokumen Kejar Paket C ia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019.

Dalam prosesnya, Kadir dinilai terbukti menggunakan ijazah palsu Kejar Paket C. Saat ini, posisi Abdul Kadir digantikan politisi Partai Gerindra lainnya, yakni Syamsul Arifin, sebagai anggota dewan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal