PASURUAN-PANTURA7.com, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut-sebut menunjuk Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai bakal calon walikota (bacawali) Pasuruan di Pilkada Serentak 2020. Bahkan surat rekomendasi untuk mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu dikabarkan telah rampung.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur, Hikmah Bafaqih. Menurut politisi asal Malang itu, surat rekomendasi untuk Gus Ipul tinggal diserahkan kepada yang bersangkutan.
“Sudah, Insya Allah Rabu besok (surat rekomendasi) diserahkan. Cuma saya belum tahu teknisnya bagaimana,” papar Hikmah, Selasa (11/8/2020).
Berhubung masih pandemi Covid-19, maka menurut Hikmah, penyerahan akan dilakukan secara virtual. “Oleh DPP PKB atau secara langsung melalui DPW PKB Jatim,” tandasnya.
Gus Ipul, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), diwacanakan akan berpasangan dengan politisi Partai Golkar, Adi Wibowo.
“Kami sedang menyelesaikan teknis kecil untuk kemudian dikeluarkan rekom dengan PKB untuk Gus Ipul. Golkar menginginkan kader kami, Mas Adi Wibowo duduk sebagai wakil beliau,” urai Anggota DPR-RI Fraksi Golkar, Mukhammad Misbakhun, beberapa hari lalu.
Jika duet Gus Ipul – Adi Wibowo yang diusung PKB-Golkar terealisasi, pasangan ini akan menantang bacawali petahana, Raharto Teno Prasetyo yang menggandeng politisi Nasdem, Moh. Hasjim Asjari. Duet ini diusung PDI-P, Nasdem dan Hanura.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), syarat minimal pasangan calon agar bisa mendaftar di Pilwali 2020, setidaknya memiliki dukungan minimal 6 kursi di parlemen.
Di Kota Pasuruan, PKB memiliki 8 kursi sedangkan Golkar punya 7 kursi dari total 30 kursi yang tersedia di parlemen. Sementara PDI-P 2 kursi, Nasdem 1 kursi dan Hanura 3 kursi.
Sisa 12 kursi, masing-masing Hanura 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PKS 3 kursi, PAN 2 kursi dan PPP punya 1 kursi. Pilkada Kota Pasuruan rencananya akan digelar oleh KPU pada 6 Desember 2020. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT