Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 11 Agu 2020 10:41 WIB

Ratusan Napi Diajukan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan


					Ratusan Napi Diajukan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan untuk 153 warga binaan.

Kepala Rutan Kraksaan, Muhammad Kafi mengatakan, sejatinya remisi kemerdekaan ini sudah diajukan sejak pertengahan Juli lalu. Remisi itu nantinya akan diberikan tepat sesaat setelah para napi mengikuti upacara kemerdekaan RI ke-75.

“Sekarang proses pengajuannya sudah lebih cepat, karena melalui sistem daring. Jadi, tidak perlu ada pengiriman berkas (persyaratan remisi),” kata Kafi, Selasa (11/8/2020).

Pemberian remisi kali ini, lanjut Kafi, berbeda dengan remisi sebelumnya. Kali ini, lanjut dia, semua nara pidana (Napi) berhak mendapatkan remisi apabila sudah memenuhi syarat tanpa, memandang agama seperti saat pemberian remisi hari besar keagamaan.

“Remisi saat hari raya Idul Fitri, ya khusus ke napi yang beragama Islam, Natal khusus untuk napi kristiani. Tapi kalau remisi Agustus, ini untuk umum,” ungkap pria asal Kabupaten Pamekasan ini.

Kafi membeberkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar mendapatkan remisi. Diantaranya berkelakukan baik, kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani separuh dari vonis.

“Kalau statusnya sudah narapidana, menjalani 6 bulan kurungan sudah bisa diajukan remisi, tapi tetap harus berkelakuan baik. Kalau statusnya baru tahanan, meski sudah berbulan-bulan ada di rutan, tetap tidak bisa diajukan,” jelasnya.

Dari 153 remisi yang diajukan, sambungnya, 15 remisi diajukan untuk napi yang sebelumnya mendapatkan asimilasi akibat pandemi Covid-19 dan 13 remisi diantaranya diajukan untuk kasus narkoba. Sisanya, remisi diperuntukkan bagi kasus umum seperti pencurian dan penggelapan.

“Meski mereka mendapatkan asimilasi, kan sudah menjalani separuh dari vonisnya, dan tetap kita awasi. Sedangkan yang kasus narkoba, remisinya kami ajukan karena mereka menjadi JC (justice collaborator, red),” tutup Kafi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal