KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sejak awal bulan Juli 2020 lalu, Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo telah menerima 144 perkara Dispensasi Kawin (DK) dan 141 perkara yang sudah diputus.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Safiudin mengatakan, calon pengantin yang usianya tidak mencapai ketentuan menikah atau dianggap berada dibawah umur, wajib mengurus DK agar pernikahannya diakui oleh negara.
“Sebab, negara mempunyai beberapa pertimbangan dalam hal pernikahan dini, salah satunya mengantisipasi maraknya perceraian. Perkara DK terus meningkat, meski sempat turun karena pandemi,” kata Safiudin, Selasa (11/8/2020).
Selain untuk mengantisipasi maraknya perceraian, lanjut Safiudin, fungsi dari DK juga sebagai pendidikan calon pengantin. Menurut dia, dengan pendidikan maka kedewasaan seseorang juga akan terasah dalam mempertahankan rumah tangga.
“Disidang kami tanyakan, orang tuanya sanggup membimbing atau tidak. Kalau masih sekolah, sekolahnya dilanjut atau tidak, karena bagaimanapun pendidikan itu penting. Karena faktor kedewasaan itu akan mencegah potensi perceraian,” tandasnya.
Peningkatan pengajuan DK pada tahun ini, lanjut Mantan juru sita di Pengadilan Agama Situbondo ini, jauh lebih banyak daripada tahun lalu. Bahkan, total perkara DK sepanjang tahun lalu tidak lebih banyak dari pengajuan DK dalam 2 bulan terakhir.
“Jauh perbandingannya, sepanjang tahun lalu pengajuan DK yang kami terima sejumlah 209. Tapi sekarang Juni dan Juli saja kalau dijumlah perkara DK yang kami terima sudah 236. Maka dari itu, bimbingan orang tua tentu sangat penting,” tutup dia. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT