Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Gaya Hidup · 11 Agu 2020 16:11 WIB

Sebulan, 141 Pernikahan Dini Kandas


					Sebulan, 141 Pernikahan Dini Kandas Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sejak awal bulan Juli 2020 lalu, Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo telah menerima 144 perkara Dispensasi Kawin (DK) dan 141 perkara yang sudah diputus.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Safiudin mengatakan, calon pengantin yang usianya tidak mencapai ketentuan menikah atau dianggap berada dibawah umur, wajib mengurus DK agar pernikahannya diakui oleh negara.

“Sebab, negara mempunyai beberapa pertimbangan dalam hal pernikahan dini, salah satunya mengantisipasi maraknya perceraian. Perkara DK terus meningkat, meski sempat turun karena pandemi,” kata Safiudin, Selasa (11/8/2020).

Selain untuk mengantisipasi maraknya perceraian, lanjut Safiudin, fungsi dari DK juga sebagai pendidikan calon pengantin. Menurut dia, dengan pendidikan maka kedewasaan seseorang juga akan terasah dalam mempertahankan rumah tangga.

“Disidang kami tanyakan, orang tuanya sanggup membimbing atau tidak. Kalau masih sekolah, sekolahnya dilanjut atau tidak, karena bagaimanapun pendidikan itu penting. Karena faktor kedewasaan itu akan mencegah potensi perceraian,” tandasnya.

Peningkatan pengajuan DK pada tahun ini, lanjut Mantan juru sita di Pengadilan Agama Situbondo ini, jauh lebih banyak daripada tahun lalu. Bahkan, total perkara DK sepanjang tahun lalu tidak lebih banyak dari pengajuan DK dalam 2 bulan terakhir.

“Jauh perbandingannya, sepanjang tahun lalu pengajuan DK yang kami terima sejumlah 209. Tapi sekarang Juni dan Juli saja kalau dijumlah perkara DK yang kami terima sudah 236. Maka dari itu, bimbingan orang tua tentu sangat penting,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Xuping, Perhiasan Emas Imitasi yang Kini Digandrungi Warga Kota Probolinggo

26 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Pangkas Rambut Tradisional di Kota Probolinggo Masih Bertahan Ditengah Gempuran Barbershop

8 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Kreatif! Warga Ketapang Kota Probolinggo Sulap Galon Bekas jadi Hiasan Bunga Estetik

28 September 2024 - 15:55 WIB

Menabung Lima Tahun, Pasutri Ini Beli Motor dengan Uang Koin

21 Agustus 2024 - 19:58 WIB

Jazz Gunung Bromo 2024, Elfa’s Singers hingga Ndaru Ndarboy Hangatkan Penonton dalam Balutan Bediding Bromo

20 Juli 2024 - 15:27 WIB

Kafe D’Javu Kota Probolinggo, Tawarkan Kenikmatan Kopi dan Kereta Api

20 April 2024 - 19:41 WIB

Lebaran, Tempat Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Sesak

11 April 2024 - 18:30 WIB

Bulan Ramadhan, Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Turun

7 April 2024 - 17:25 WIB

Alih Status, Dua Ribuan Wanita di Probolinggo jadi Janda

14 Januari 2024 - 16:59 WIB

Trending di Gaya Hidup