Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 12 Agu 2020 08:48 WIB

Sempat DPO, Pemuda Kramat Agung Akhinya Dibekuk Pasca Rampas Tas Pasutri


					Sempat DPO, Pemuda Kramat Agung Akhinya Dibekuk Pasca Rampas Tas Pasutri Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Leces, Kabupaten Probolinggo, meringkus pelaku pencurian dan pemberatan (Curat), pada Selasa (11/8/2020). Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku adalah Arip (21) warga Dusun, Kramat, Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus sekitar pukul 2.30 WIB di salah satu rumah warga di Desa Sabong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.

Informasi yang diperoleh, pencurian dilakukan oleh Arip bersama Moh. Taufiq, warga Desa Kramatagung pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 3.30 WIB. Korbannya adalah Suyanto (36) dan Sunarsih (35) warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.

Saat itu, kedua korban tengah berisitirahat di sebuah warung pinggir jalan di Desa Jorongan, Kecamatan Leces. Tiba-tiba, datanglah kedua pelaku ke arah Sunarsih kemudian langsung mengambil tas yang ditaruh dipinggir tempat istirahatnya.

“Sempat terjadi tarik menarik sebelum akhirnya pelaku berhasil membawa kabur tas korban. Kedua pelaku kabur ke arah utara. Didalam tas korban ada uang tunai Rp8 juta dan perhiasan senilai Rp12 juta,” kata Kapolsek Leces, AKP Ahmad Gandi, Rabu (12/8/2020).

Pasca kejadian, lanjut Kapolsek, kedua korban melapor ke Mapolsek Leces. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan identitas pelaku atas nama Moh. Taufiq yang kemudian ditindaklanjuti dengan melacak keberadaan pelaku lainnya.

“Setelah keberadaan pelaku berhasil kami lacak, petugas melakukan penangkapan. Dia (Moh.Taufiq) kami amankan dirumahnya pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2020. Dari pelaku ini, kemudian kami dapatkan nama pelaku lain atas nama Arip,” jelas dia.

Setelah mengantongi identitas pelaku kedua, sambung Gandi, petugas kemudian mengembangkan dan mencari keberadaannya. “Pelaku lain kami amankan di Jawa Tengah dan langsung dibawa ke Mapolsek Leces untuk pemeriksaan,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal