LECES-PANTURA7.com, Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Leces, Kabupaten Probolinggo, meringkus pelaku pencurian dan pemberatan (Curat), pada Selasa (11/8/2020). Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku adalah Arip (21) warga Dusun, Kramat, Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus sekitar pukul 2.30 WIB di salah satu rumah warga di Desa Sabong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
Informasi yang diperoleh, pencurian dilakukan oleh Arip bersama Moh. Taufiq, warga Desa Kramatagung pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 3.30 WIB. Korbannya adalah Suyanto (36) dan Sunarsih (35) warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.
Saat itu, kedua korban tengah berisitirahat di sebuah warung pinggir jalan di Desa Jorongan, Kecamatan Leces. Tiba-tiba, datanglah kedua pelaku ke arah Sunarsih kemudian langsung mengambil tas yang ditaruh dipinggir tempat istirahatnya.
“Sempat terjadi tarik menarik sebelum akhirnya pelaku berhasil membawa kabur tas korban. Kedua pelaku kabur ke arah utara. Didalam tas korban ada uang tunai Rp8 juta dan perhiasan senilai Rp12 juta,” kata Kapolsek Leces, AKP Ahmad Gandi, Rabu (12/8/2020).
Pasca kejadian, lanjut Kapolsek, kedua korban melapor ke Mapolsek Leces. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan identitas pelaku atas nama Moh. Taufiq yang kemudian ditindaklanjuti dengan melacak keberadaan pelaku lainnya.
“Setelah keberadaan pelaku berhasil kami lacak, petugas melakukan penangkapan. Dia (Moh.Taufiq) kami amankan dirumahnya pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2020. Dari pelaku ini, kemudian kami dapatkan nama pelaku lain atas nama Arip,” jelas dia.
Setelah mengantongi identitas pelaku kedua, sambung Gandi, petugas kemudian mengembangkan dan mencari keberadaannya. “Pelaku lain kami amankan di Jawa Tengah dan langsung dibawa ke Mapolsek Leces untuk pemeriksaan,” tutupnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT