Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 12 Agu 2020 13:33 WIB

Usia 21 Tahun, 21 Kali Lakukan Tindak Kejahatan


					Usia 21 Tahun, 21 Kali Lakukan Tindak Kejahatan Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Meski usianya baru 21 tahun, namun Arip Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, sangat lihai dalam tindak kriminal. Bahkan ia sudah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).

Informasi yang diperoleh, pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pernah beraksi di 21 TKP. Rata-rata, aksinya dilakukan di Kecamatan Leces, yang diakuinya menjadi wilayah favorit.

Kanitreskrim Polsek Leces, Bripka M. Eko Apriyanto mengatakan, di 21 TKP tersebut, semua barang curian pelaku berupa Handphone android milik sopir maupun kornet truk yang ditinggal dikendaraannya saat hendak istirahat menghilangkan penat.

“Hampir keseluruhan TKPnya di Kecamatan Leces, tapi hanya baru satu korban saja yang melapor. Korban lain memilih tidak melapor kemungkinannya karena kerugian atau barang yang dicuri tidak terlalu mahal,” kata Apri, Rabu (12/8/2020).

Modus operandinya, lanjut Apri, di 20 TKP pelaku melancarkan aksinya ke kendaraan yang sedang diparkir atau ditinggal oleh sopirnya. Sedangkan di TKP selatan Mapolsek Leces, pelaku menjambret Hp pengendara sepeda motor.

“Selain di selatan Mapolsek (Leces) pelaku mengambil HP yang ditinggal di kendaraan, baik itu kendaraan truk atau kendaraan pikap. Jika sudah menurut pelaku aman, pasti diambil,” terang dia.

Setelah beraksi di 21 TKP, remaja itu akhirnya tertangkan. Penyidik, sambung Apri, akan menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Tetapi lantaran aksi pelaku sudah sebanyak 21 TKP, maka pelaku juga akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat).

“Pasal yang pertama, ancaman hukumannya bisa 4 sampai 6 tahun penjara. Untuk pasal yang kedua, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Sukapura ini.

Diketahui, pelaku diringkus pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 2.30 WIB di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah setelah kabur usai merampas tas berisi uang Rp8 juta dan perhiasan senilai Rp12 juta milik Pasutri asal Kabupaten Ngawi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal