PAJARAKAN-PANTURA7.com, Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo memanggil pemilik akun facebook (FB) ‘Masuk Pak Eko’, Wahyudi. Pria asal Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo itu dipanggil pada Kamis (13/8/2020), untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan itu tak lepas dari postingan Wahyudi di FB yang dinilai mencemarkan nama baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, yang berujung pelaporan kepada pihak berwajib.
Usai diperiksa penyidik, Wahyudi mengaku mendapatkan sekitar 20 pertanyaan. Salah satunya, alasan dia mengomentari postingan pemberitaaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum LSM di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan.
“Komentar yang membuat saya dilaporkan ke Polres Probolinggo saya akui memang murni kesalahan saya sendiri yang kurang teliti membaca berita,” kata Wahyudi.
Selain itu, lanjut dia, hal itu terjadi karena ketidaktahuannya soal struktur kepengurusan LIRA dan LSM lainnya. Ia menduga, seluruh LSM di Kabupaten Probolinggo berada dibawah naungan LSM LIRA.
“Karena yang saya tahu LSM di Kabupaten Probolinggo itu hanya LIRA, yang ada bupatinya, sehingga saya kira LSM yang di OTT itu juga anak buahnya,” terang dia.
Atas hal itu, ia benar-benar meminta maaf kepada segenap anggota dan simpatisan DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo. Permintaan maaf itu, sudah dilakukan sebelum dirinya dipanggil dan diperiksa penyidik.
“Saya sudah minta maaf dengan postingan yang ditandai langsung ke akun milik LSM LIRA dan juga pernah datang ke rumah Bupati LIRA. Hal yang menimpa saya ini, bisa menjadi pembelajaran para pegiat medsos agar berhati-hati menggunakan jarinya,” wantinya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro menyampaikan, pemeriksaan terlapor itu sebagai tindaklanjut atas laporan anggota LSM LIRA. “Kami tidak tebang pilih, prosesnya tetap ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.
Sekedar informasi, LSM LIRA Kabupaten Probolinggo melaporkan akun facebook (FB) atas nama ‘Masuk Pak Eko’ ke Polres Probolinggo, pada Jum’at (3/7/2020) lalu. Akun tersebut dipolisikan setelah mengomentari salah satu postingan pemberitaan soal OTT Abdul Wahid (42), Ketua LSM Reformasi pada Senin (29/7/2020) lalu. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT