Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

Hukum & Kriminal · 15 Agu 2020 13:28 WIB

Pasca Carok di Tegalsiwalan, 5 Remaja Tersangka, 1 Bebas


					Pasca Carok di Tegalsiwalan, 5 Remaja Tersangka, 1 Bebas Perbesar

TEGALSIWALAN-PANTURA7.com, Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo menetapkan 5 orang tersangka dalam insiden carok yang terjadi di Desa/Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Sementara satu orang yang sebelumnya jadi terduga pelaku, bebas bersyarat.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, penetapan tersangka kepada 5 orang tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, 5 dari 6 remaja asal Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang tersebut, jadi tersangka.

“Statusnya yang naik jadi tersangka dan ditahan, lima orang. Sedangkan satu orang lainnya atau yang paling terakhir kami amankan, itu hanya wajib lapor alias tidak ditahan,” kata Rizki, Sabtu (15/8/2020).

Kelima pelaku yang ditahan ialah MH (20), AR (18), NP (17), AM (17) dan AF (17). Sedangkan satu orang yang tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka adalah NS (18). Ia dibebaskan bersyarat, yakni wajib lapor kepada kepolisian.

Dikatakan oleh Rizki, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan penyebab utama pembacokan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih akan melakukan pendalaman penyidikan hingga ada temuan baru.

“Sampai saat ini belum muncul motif pastinya, apa memang dendam atau bukan. Sejauh ini, dugaan sementara ya karena efek gesekan saat orkes,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, sambung Rizki, kelima pelaku terjerat pasal 170 Sub 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pemberatan (Anirat). “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutup dia.

Diketahui, pemuda bernama Fathur (20) warga Dusun Pahoan, Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan tewas dengan luka bacokan dibagian leher dan bagian tubuh lainnya. Korban ditemukan tewas pada Jum’at (14/8/2020) dini pasca terlibat bentrok dengan para tersangka. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal