Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 25 Agu 2020 10:00 WIB

Efek Pandemi, Peredaran Rokok Ilegal Meningkat


					Efek Pandemi, Peredaran Rokok Ilegal Meningkat Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, memusnahkan berbagai barang bukti hasil penindakan selama 8 bulan terakhir, Selasa (25/8/2020).

Pantauan PANTURA7.com di lokasi, barang bukti yang disita dan dimusnahkan berupa 505.443 batang rokok ilegal, 385 gram tembakau iris (TIS), 88 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta 364 keping pita cukai.

“Ini hasil penindakan selama bulan Januari hingga Agustus tahun 2020. Hasil operasi kami bersama aparat penegak hukum di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo serta Kabupaten Lumajang,” kata Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan.

Nilai produk ilegal yang dimusnahkan, nilainya Rp 499 juta dengan dengan kerugian negara kurang lebih Rp 219 juta. “Kami akan menindak secara tegas setiap pelanggaran di bidang cukai,” janji Andi.

Sejak awal tahun hingga saat ini, KPPBC TMP C Probolinggo telah melakukan 20 kasus penindakan dan 17 kasus penindakan merupakan rokok ilegal sebanyak 3.514.705 batang. Nilai rokok ilegal ini berkisar Rp. 3,6 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

“Berbagai kegiatan penindakan telah kami lakukan untuk menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai,” paparnya..

Selama pandemi, pelanggaran di bidang cukai cenderung meningkat. Sebab, sektor ekonomi yang terancam resesi membuat masyarakat berhemat. Bahkan memilih mengkonsumsi dan mengedarkan produk ilegal yang harganya relatif lebih murah.

“Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, apalagi pada tahun 2020 ini tarif cukai mengalami kenaikan rata-rata sebesar 23 persen,” tandas Andi.

Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin yang hadir dalam pemusnahan tersebut mengaku mendukung penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai. Salah satu bentuk dukungannya berupa sosialiasi kepada masyarakat.

“Kita memasang pamflet dan iklan untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Selain itu, kita juga melibatkan Satpol PP untuk penegakan berdampingan dengan petugas Bea dan Cukai,” terang Wali Kota. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal