Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

RUTE (Ruang Transparansi Ide) · 25 Agu 2020 07:05 WIB

Jokowi Terbitkan PP 41/2020, Pegawai KPK Resmi Jadi ASN


					Jokowi Terbitkan PP 41/2020, Pegawai KPK Resmi Jadi ASN Perbesar

Konten Kiriman : Indra Fredika*

PANTURA7.com, Belum usai publik mengkritik pemerintah dalam hal bantuan dan kebijakan (beleid) terkait penanganan CoronaNarona, kini publik kembali mengkritik pemerintah karena dianggap memperlemah KPK dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keluarnya PP tersebut digadang-gadang merupakan serangkaian acara puncak untuk memperlemah KPK.(behh mirip dies natalis kampus ada acara puncak segala). Kenapa sih publik capek-capek meributkanpengalihan status ASNKPK, toh meskipun dikritik habis-habisan sampai istilah orang Jawa ‘bengok-bengok’ sekalipun, ya percuma saja.

Kan secara legal formal, keluarnya PP tersebut sah karena amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun2019, meskipun toh menurut kita juangkrikk tenan. Dari beberapa kritikan yang sempat mimin baca, yang dikhawatirkan publik adalah soal independensi KPK.

Karena dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN, secara hierarki nanti akan berada di bawah koordinasi pemerintah secara langsung, yakni oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sehingga takutnya Pegawai KPK akan mudah dimutasi dan dipindah apabila menangani kasus-kasus besar yang terkoneksi dengan pimpinan ASN. Memang di beberapa forum, soal independensi merupakan point sakral yang sering diperdebatkan.

Karena menurut pendapat beberapa ahli hukum yang expert di bidang pemberantasan korupsi, lembaga anti rasuah sekaliber KPK memang idealnya terlepas dari kekuasaan pemerintah. Sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak akan bisa di intervensi oleh pemerintah.

Ke-khawatiran yang kedua adalah bagaimana jika penyidik atau penyelidik ASN golongan rendah kemudian memeriksa pihak yang golongannya tinggi semisal eselon II atau direktur? Ujung-ujungnya ya pasti balik kanan siap grak hehehe.

Kemudian pertanyaan besarnya adalah begini; apakah dengan status ASN KPK akan kehilangan taringnya dan tak galak lagi.?

Sebagai rakyat yang sendiko dhawuh pada pemerintah, kita harus terbiasa ber-Presumption, baik terhadap beleid yang menurut versi mereka baik. Salah satunya latar belakang adanya beleid alih status pegawai KPK adalah soal faktor kesejahteraan pegawai KPK.

Apalagi dalam dalam logika berfikir wakil rakyat kebanyakan beranggapan bahwa seseorang yang menjadi koruptor disebabkan karena penghasilannya tak cukup.

Misalnya tak cukup buat beli apartemen padahal sudah punya rumah, tak cukup buat beli kuda jingkrak padahal udah punya mobil lusinan (behh fallacy tenan).

Dengan begitu, salah satu cara untuk membuat KPK makin kokoh adalah menjamin kesejahteraan para pegawainya dengan “mengalihkan” status mereka menjadi ASN. Apalagi, dengan menjadi ASN, pegawai KPK akan tampil keren dengan dress code safari-Nya.

Selain itu, pegawai KPK tidak akan merasakan penghasilan dengan sistem single salary lagi, malahan akan mendapatkan banyak tunjangan yang kadang bisa lebih besar ketimbang gaji pokok. Memang tak bisa dipungkiri bahwa isi dari PP Nomor 41 Tahun 2020 kebanyakan membahas tentang kenikmatan-kenikmatan yang haqiqi ketika menjadi ASN. 

Menarik sekali bukan, cara pemerintah dalam memperlemah memperkuat pegawai KPK. Terima kasih pemerintah khusus-Nya wakil rakyat, mimin bangga pada kalean.

Tentunya dengan berbagai banyak kenikmatan tersebut, pegawai KPK harus siap jika nantinya harus ada yang dikorbankan. Semoga apa yang dikhawatirkan oleh publik tidak benar terjadi.

*Paralegal LBH dan Founder Yuris Milenial


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Manufacturing SAE (1): Menahan Pukulan Menjadi Kekuatan

22 Januari 2025 - 12:57 WIB

Mengatasi Persoalan Daerah Kabupaten Probolinggo

2 November 2024 - 12:03 WIB

Problematika Kebijakan Tunjangan Honor Guru Non NIP di Lumajang

16 Juli 2024 - 14:28 WIB

Peran Media Sosial Dalam Kampanye Edukatif

17 Juni 2024 - 10:04 WIB

Strategi Membangun Popularitas Bandeng Jelak Menuju Bintang Kuliner Nasional

24 April 2024 - 15:35 WIB

Tantangan dan Dinamika Pilkada Pasca Pemilu 2024

21 April 2024 - 17:44 WIB

Pemuda dan Urgensinya dalam Pemilu 2024

5 Desember 2023 - 21:01 WIB

Perebutan Suara Milenial dan Pergeseran Media Kampanye

20 November 2023 - 10:24 WIB

Duh.. Kades di Pasuruan Dibacok Tetangga

26 Juli 2023 - 23:09 WIB

Trending di Berita Pantura