SUKAPURA-PANTURA7.com, Kementerian Lingkung Hidup dan Kehutanan resmi memutuskan reaktivasi kegiatan wisata alam dengan membuka kembali wisata Gunung Bromo mulai Jumat (28/8/2020) mendatang.
Pembukaan wisata Bromo diikuti dengan standard operating procedure (SOP) Covid-19 yang sangat ketat. Telihat dalam persyaratan yang harus dipatuhi bagi pengunjung yang ingin menikmati keindahan wisata alam yang di Gunung Bomo itu.
Salah satu persyaratan pokok yang harus dipatuhi yakni, pembelian tiket melalui online dengan mengunjungi situs ( bookingbromo.bromotenggersemeru.org ). Juga harus dalam kondisi sehat dengan menunjukkan surat bebas infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dari dokter.
Selain itu untuk usia juga dibatasi mulai dari umur 14-60 tahun, cek suhu badan harus di bawah 37,30°, serta menggunakan masker dan sarung tangan.
Subur Hari Handoyo, Kepala Resort PTN Tengger Laut pasir membenarkan, rencana pembukaan Bromo pada pekan ini. Diwajibkan bagi pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai SOP. Apabila pengunjung melanggar SOP maka tidak diizinkan memasuki kawasan Gunung Bromo.
“Untuk tiket masuk tetap, tidak ada perubahan. Hari kerja wiasatawan nusantara Rp27.500 dan hari libur Rp34.000. Sedangkan wisatawan mancanegara hari kerja Rp220.000 dan hari libur Rp320.000,” terang Subur melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/8/2020).
Namun jumlah pengunjung saat ini, kata Subur, juga dibatasi. Hal itu berdasarkan keputusan menteri lingkungan hidup, hanya diperbolehkan menerima pengunjung 20 persen per hari, atau sejumlah 739 pengunjung per hari. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi