BANTARAN-PANTURA7.com, Penemuan limbah medis di aliran sungai Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo berlanjut. Saat ini pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan (Dinkes) lakukan pndalaman temuan tersebut.
Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo, dr. Shodiq Tjahjono mengapresiasi berbagai pihak yang telah menemukan limbah medis. Dinkes akan menindaklanjuti guna mencegah kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Sebenarnya kata dr. Shodiq, semua Puskesmas di Probolinggo sudah menjalin kerja sama dalam pengelolaan sampah medis. Sampah medis Puskesmas biasanya dimasukkan dalam safety box atau menggunakan tas plastik warna kuning.
Dan semua sampah medis baik dari Puskesmas maupun Pustu dan Polindes akan dikumpulkan ke Puskesmas untuk selanjutnya akan diambil dan dimusnahkan oleh pihak ketiga.
“Saat ini kami masih melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut, dan untuk pelakunya masih belum diketahui,” kata Shodiq melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/8/2020).
Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Bantaran, Iptu Maskur Ansori mengatakan, saat ini pihaknya menerima pemberitahuan dari Puskesmas Bantaran. Dan pada Sabtu (22/8/2020) Polsek sudah mendatang lokasi penemuan.
Saat ini pihaknya tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Hal itu untuk mengetahui kandungan dugaan limbah medis yang dibuang di sungai.
“Waktu kami ke lokasi barangnya sudah tidak ada. Kata Sekdes Kedungrejo sudah diamankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo. Jadi kami belum tahu barangnya,” papar Maskur.
Ia melanjutkan, sampai saat ini belum menerima laporan terkait temuan limbah medis tersebut. Sehingga pihak kepolisian tidak bisa melakukan penindakan.
Hanya saja pihaknya membantu mensosialisasikan kepada semua pihak untuk tidak membuang sampah medis sembarangan karena termasuk sampah kategori bahan beracun berbahaya (B3) dan ada ketentuan pidananya.
“Kami cuma menerima pemberitahuan dari Puskesmas Bantaran kalau ada temuan limbah medis, jadi kami tidak lakukan penindakan, hanya membantu mengimbau masyarakat,” imbuh Iptu Maskur.
Mantan Panit 2 Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim ini mengimbau semua pihak untuk tidak menganggap enteng dengan membuang limbah medis sembarangan.
Itu ada ketentuan pidananya yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 60 juncto pasal 104 dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun subsider Rp3 miliar.
Seperti yang diberitakan PANTURA7.com sebelumnya, ditemukan limbah medis di aliran sungai yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo Jumat (21/8/2020) lalu. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi