Menu

Mode Gelap
Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis Empat Keistimewaan The Bentar Beach, yang Wajib Dinikmati saat Libur Panjang Lebaran Liburan di Kali Pinusan Pilihan Tepat Bersantai Bersama Keluarga Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan

Pemerintahan · 27 Agu 2020 12:56 WIB

Pedagang di Probolinggo Akan Kembali Ditarik Retribusi


					Pedagang di Probolinggo Akan Kembali Ditarik Retribusi Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Retribusi pasar di Kabupaten Probolinggo bakal kembali diberlakukan. Pungutan uang akan diterapkan seiring dibebaskannya jam operasional pasar, pada September depan.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Andi Wiroso menyebut, penarikan retribusi pasar dilakukan untuk menutupi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi tahun ini.

“Sebab sudah lebih tiga bulan retribusi pasar dibebaskan, karena terjadi pandemi wabah Covid-19, yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pedagang pasar,” kata Andi Wiroso, Kamis (27/8/2020).

Namun, lanjut Wiroso, pembebasan retribusi itu justru berdampak pada target PAD. Sehingga pihaknya harus kembali memberlakukan penarikan retribusi pasar, dengan harapan tahun ini target retribusi bisa tercapai.

“Kami berlakukan pada seluruh lapak permanen dan los, baik di luar maupun di dalam pasar. Besaran penarikannya masih tetap seperti biasa mengikuti peraturan yang sudah berlaku sebelumnya,” ungkap dia.

Target PAD retribusi tahun ini, imbuhnya, semula Rp 3,9 miliar. Namun akhirnya turun menjadi Rp 3,6 miliar pasca pihaknya mengajukan dispensasi pengurangan yang disetujui oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

“PAD selama ini sempat ada pemasukan pada tiga bulan pertama, sekitar Rp 1,8 miliar. Sisa target retribusi itu akan digenjot pada September hingga Desember nanti, kami optimis akan mencapai target,” paparnya optimis.

Sekedar informasi, ditiadakannya retribusi pasar diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sejak Minggu (5/4/2020) lalu. Tujuannya, meringankan beban para pedagang pasar selama pandemi Covid-19. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan