Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 29 Agu 2020 16:55 WIB

Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Pasuruan melalui Selebaran


					Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Pasuruan melalui Selebaran Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar rapat koordinasi (rakor) Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Sabtu (29/8/2020). Rakor ini untuk memetakan tingkat kerawanan dan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Rakor yang digelar di sebuah resto di Jl. Hayam Wuruk No. 11, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), partai politik setempat dan stakeholder lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Mohamad Anas dalam sambutannya menjelaskan, dalam penyusunan indeks kerawanan pemilu, pihaknya akan melibatkan para stakeholder terkait, sehingga potensi pelanggaran dan kecurangan dalam pilkada dapat diredam.

“Kita ketahui kurang seminggu lagi ada calon yang akan mendaftar. Kita harus melibatkan teman-teman yang hadir disini.untuk berpartisipasi mengawal proses pemilu,” terang Anas.

Untuk mengetahui tingkat kerawanan Pilkada 2020 melalui teknis IKP, Bawaslu akan mengedarkan selebaran (brosur) untuk diisi oleh masyarakat Kota Pasuruan.

Selebaran tersebut berisi draf pertanyaan seputar kerawanan pilkada yang pernah terjadi di Kota Pasuruan. Jawabannya, bisa ‘IYA’ atau ‘TIDAK’ yang disertai bukti konkrit.

“Jawaban dari selebaran itu menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemilu,” jelas Anas.

Anas menekankan, yang tak kalah penting dalam upaya mengantisipasi pelanggaran pemilu adalah pemahaman terhadap istilah-istilah baru kepemiluan.

Salah satunya adalah AKWK, yaitu daftar pemilih hasil sinkronisasi dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang kemudian jika disinkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasilnya adalah sama atau cocok.

“Itu kemudian yang harus dipahami betul oleh semua kalangan masyarakat terutama stakeholder, dalam hal ini Pemerintah Kota, kepolisian maupun teman-teman media,” tandasnya.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari memaparkan, dalam mengantisipasi kerawanan pilkada, pihaknya akan terus mengadakan sosialisasi. Baik secara langsung kepada pemilih maupun melalui stakeholder dari berbagai kalangan masyarakat.

“Kami juga memiliki relawan demokrasi yang akan terus bersosialisasi kepada masyarakat Kota Pasuruan. Mereka disebar untuk mengecek data pemilih,” terang Royce. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik