Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2020 09:05 WIB

Setubuhi Siswi SD 10 Kali, Pria Asal Wonomerto Diringkus


					Setubuhi Siswi SD 10 Kali, Pria Asal Wonomerto Diringkus Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Supandi (55) warga Dusun Kedungkempul, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diringkus jajaran Polres Kota Probolinggo. Ia disangka mencabuli siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) sebanyak 10 kali.

Kasatreskrim Polresta, AKP Heri Sugiono mengatakan, kejadian ini berawal saat korban bercerita, telah disetubuhi Supandi.

Sehingga keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonomerto. Namun, kata AKP Heri, Polsek Wonomerto meneruskan kasus tersebut kepada Polresta.

“Kami langsung tindak lanjuti, sehingga kemarin (Senin) sekitar jam 15.00 WIB, pelaku kami amankan di rumahnya,” kata Heri saat rilis di Mapolresta, Selasa (1/9/2020).

Modus yang digunakan Supandi, waktu korban sedang asyik bermain di sekitar rumah Supandi yang masih tetangga, dibujuk. Supandi memanggil korban dengan iming-iming akan memberikorban uang Rp15.000 dan kue.

Kemudian korban dipaksa untuk berhubungan intim oleh Supandi.

Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, Supandi memberi uang sesuai yang dijanjikan.

“Saat ini korban masih seorang. Kami menduga ada korban lain, karena Supandi sehari-hari sebagai dukun, sehingga banyak korban yang tidak berani melapor,” imbuh AKP Heri.

Sementara itu, Supandi saat di interogasi petugas mengakui perilaku bejatnya itu dilakukan sebanyak 10 kali.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal