Menu

Mode Gelap
Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Koramil Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta

Berita Pantura · 1 Sep 2020 07:15 WIB

Truk Besar Masuk Tengah Kota Probolinggo, Sopir Ditilang


					Truk Besar Masuk  Tengah Kota Probolinggo, Sopir Ditilang Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com,Tindakan tegas terhadap truk besar (roda enam ke atas) yang masih nekat masuk dalam kota bukan isapan jempol. Terbukti, beberapa sopir truk ditindak Satlantas Polresta Probolinggo karena diketahui melanggar rambu lalu lintas.

Seperti yang terpantau Selasa (1/9/2020) siang ini, tepatnya di pos polisi di Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sejumlah truk tampak dihentikan dan diarahkan petugas lalu lintas saat kedapatan menerobos rambu larangan masuk.

Mereka yang mengabaikan rambu lalu lintas itu diminta menunjukkan surat kelengkapan berkendara yakni, STNK dan SIM. Namun, sebagai penegakan aturan, para pengemudi truk tetap dikenai bukti pelanggaran (tilang). “Sesuai aturan memang harus kami tilang,” ungkap Kasatlantas, AKP Tavip Haryanto.

Tindakan itu berdasarkan rambu larangan masuk yang terpasang. Masing-masing di Jalan Raden Wijaya dan simpang tiga Jalan Brantas. Rambu larangan serupa juga terpasang di simpang empat Wonoasih, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo.

Tilang tersebut, kata Tavip, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ini juga sebagai upaya kami dalam menekan angka kecelakaan, dan kemacetan di kota,” ujarnya.

Kendati begitu, Tavip menambahkan, belakangan ini jumlah truk yang masuk kota (melanggar) sudah menurun dibanding sebelumnya.

Kasatlantas juga menegaskan, tidak ada ruang bagi truk yang masih nekat melintas jalan di tengah kota. Hal itu sesuai rambu larangan yang sudah terpasang di perbatasan kota.

Bahkan, pihaknya menegaskan kepada seluruh anggota untuk tidak main-main terhadap penindakan ini. “Jika ada anggota yang membiarkan truk melintas atau bahkan main-main, laporkan dan akan kami akan tindak tegas,” tandasnya.

Salah satu sopir mengaku, salah saat melintas di jalan yang sudah ada rambu larangan.”Terpaksa kami pasrah saat ditilang,” ujarnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura