KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp 244 juta oleh Kades Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Suhari, memasuki sidang putusan. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (1/9/2020), ia divonis 1 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Indra Adityo mengatakan, terdakwa divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta, dengan subsider satu bulan kurungan.
“Terdakwa sudah terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2015-2017. Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhari pidana penjara selama 1 tahun,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo ini, Rabu (2/9/2020).
Fakta dalam serangkaian persidangan kasus tersebut, menurutnya, terbukti bahwa terdakwa terbukti dan secara meyakinkan melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
“Apa yang kami dakwakan sebelumnya sudah terbukti di pengadilan. Pasal yang dibuktikan juga sama dengan dakwaan, hanya hukumannya lebih ringan,” ujar Indra.
Namun, lanjut dia, putusan itu masih belum inkrah. Sebab, terdakwa masih diberi waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan dari pengadilan.
Apakah terdakwa menerima vonis atau akan melakukan banding ke pengadilan tinggi nanti, tergantung terdakwa. “Waktu sidang terdakwa masih menjawab pikir-pikir dulu,” ungkapnya.
Diketahui, Kepala Desa (Kades) Blimbing, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (12/12/2019) lalu. Ia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi DD.
Suhari dinilai korupsi DD tahun 2015, 2016, dan 2017. Selama 3 tahun, ditemui sejumlah kejanggalan pengelolaan anggaran, seperti dana honorer yang tidak dibayarkan, kurangnya volume hasil pengerjaan, serta realisasi program pembangunan yang tidak sesuai. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT