KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pekan ini, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo menggelar operasi penerapan protokol kesehatan besar-besaran di pasar. Sanksi bagi yang terjaring, bersih-bersih pasar hingga dikarantina dalam ambulance.
Operasi penegakan protokol kesehatan dimulai sejak hari ini, Senin (7/9/2020). Ada 4 pasar tradisional yang menjadi sasaran operasi, meliputi Pasar Maron, Pasar Semampir Kraksaan, Pasar Banyuanyar dan Pasar Patalan Wonomerto.
Ada 8 tim dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, yang secara bergantian blusukan ke 23 pasar tradisional untuk menjaring pelaku pasar yang abai terhadap protokol kesehatan.
Masing-masing tim, tiga orang berasal dari pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Bupati Puput Tantriana Sari, Wakil Bupati, Timbul Prihanjoko dan Sekretaris Daerah, Soeparwiyono pun, tak ketinggalan terlibat dalam tim.
Bermacam-macam sanksi disediakan terhadap pelaku pasar yang abai protokol kesehatan. Mulai dari bersih-bersih kawasan pasar hingga sanksi psikis berupa karantina di mobil ambulance, yang di dalamnya tersedia keranda.
“Selain itu, warga yang terjaring penegakan protokol kesehatan akan kami sita KTP-nya selama tiga bulan,” kata Koordinator Penegakan Keamanan dan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.
Bagi pedagang, jika mereka bandel dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka petugas akan melakukan penutupan tempat usaha selama 7 hari. “Kali ini sudah tidak berlaku lagi teguran,” tegas Ugas.
Hari pertama operasi penegakan protokol kesehatan di 4 pasar, tidak banyak pengunjung maupun pedagang pasar terjaring. Hal itu menandakan bahwa pemahaman masyakarat di Kabupaten Probolinggo tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi mulai meningkat.
“Jadi yang akan dilakukan selama sepekan kedepan adalah disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Wajib memakai masker sebagai kebiasaan baru,” ungkap Ugas. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT