Menu

Mode Gelap
Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025 Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh

Kesehatan · 7 Sep 2020 05:56 WIB

Abaikan Masker, Pelaku Pasar Dijebloskan ke Mobil Jenazah


					Abaikan Masker, Pelaku Pasar Dijebloskan ke Mobil Jenazah Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pekan ini, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo menggelar operasi penerapan protokol kesehatan besar-besaran di pasar. Sanksi bagi yang terjaring, bersih-bersih pasar hingga dikarantina dalam ambulance.

Operasi penegakan protokol kesehatan dimulai sejak hari ini, Senin (7/9/2020). Ada 4 pasar tradisional yang menjadi sasaran operasi, meliputi Pasar Maron, Pasar Semampir Kraksaan, Pasar Banyuanyar dan Pasar Patalan Wonomerto.

Ada 8 tim dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, yang secara bergantian blusukan ke 23 pasar tradisional untuk menjaring pelaku pasar yang abai terhadap protokol kesehatan.

Masing-masing tim, tiga orang berasal dari pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Bupati Puput Tantriana Sari, Wakil Bupati, Timbul Prihanjoko dan Sekretaris Daerah, Soeparwiyono pun, tak ketinggalan terlibat dalam tim.

Bermacam-macam sanksi disediakan terhadap pelaku pasar yang abai protokol kesehatan. Mulai dari bersih-bersih kawasan pasar hingga sanksi psikis berupa karantina di mobil ambulance, yang di dalamnya tersedia keranda.

“Selain itu, warga yang terjaring penegakan protokol kesehatan akan kami sita KTP-nya selama tiga bulan,” kata Koordinator Penegakan Keamanan dan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Bagi pedagang, jika mereka bandel dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka petugas akan melakukan penutupan tempat usaha selama 7 hari. “Kali ini sudah tidak berlaku lagi teguran,” tegas Ugas.

Hari pertama operasi penegakan protokol kesehatan di 4 pasar, tidak banyak pengunjung maupun pedagang pasar terjaring. Hal itu menandakan bahwa pemahaman masyakarat di Kabupaten Probolinggo tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi mulai meningkat.

“Jadi yang akan dilakukan selama sepekan kedepan adalah disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Wajib memakai masker sebagai kebiasaan baru,” ungkap Ugas. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa

15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Yukh, Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh saat Berpuasa, ini Tipsnya

10 Maret 2025 - 12:05 WIB

Penting! Hindari 7 Makanan dan Minuman ini Agar Tubuhmu Tetap Sehat Selama Berpuasa

9 Maret 2025 - 12:12 WIB

Waspada! Satu Orang Warga Probolinggo Meninggal Dunia Akibat DBD

7 Maret 2025 - 17:55 WIB

Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan: Makanan, Olahraga, dan Waktu Tidur yang Tepat

3 Maret 2025 - 08:52 WIB

Program Persalinan Gratis Mulai Dapat Diakses Masyarakat Lumajang

27 Februari 2025 - 18:15 WIB

Terjangkit TBC, 130 Orang di Lumajang Meninggal

25 Februari 2025 - 15:44 WIB

Pelayanan Dikeluhkan Keluarga Pasien, ini Penjelasan RSUD Waluyo Jati Kraksaan

24 Februari 2025 - 18:21 WIB

Trending di Kesehatan