Menu

Mode Gelap
Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025 Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 8 Sep 2020 03:07 WIB

Begal 2 TKP Dibekuk saat Hendak Kabur ke Surabaya


					Begal 2 TKP Dibekuk saat Hendak Kabur ke Surabaya Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Tim gabungan Polsek Pajarakan dan Polsek Gading Kabupaten Probolinggo, berhasil meringkus Abdul Aziz (35) warga Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia cokok petugas pada Kamis (3/9/2020) lalu.

Abdul Aziz diringkus di sekitar halte bus Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan. Saat itu, ia bersama istrinya tengah mengendarai motor matic dengan tujuan ke Surabaya.

Kapolsek Pajarakan, Iptu Sugeng Harianto mengatakan, Aziz diringkus setelah diduga kuat mencuri motor milik Yayuk Mujiarsih (38) warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan pada Minggu (26/7/2020) lalu. Motor itu digondol pelaku di rumah korban.

Dari penelurusan polisi, imbuh Sugeng, Aziz ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gading. Ia disangkakan terlibat dalam pencurian disertai kekerasan (Curas) atau pembegalan pada akhir tahun 2019 lalu.

Dikatakan Sugeng, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku. Sampai akhirnya petugas mendapatkan informasi Aziz akan melintas di jalan raya pantura Desa Sukokerto untuk kabur ke Surabaya.

“Beberapa kali kami datangi rumahnya, tapi pelaku selalu tidak di rumah. Setelah diamankan, pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses pemeriksaan,” kata Sugeng, Selasa (8/9/2020).

Akibat perbuatannya, papar Sugeng, pelaku akan dijerat dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan atau pembegalan.

“Ancaman hukuman untuk pasal 365 sembilan tahun penjara maksimal dan ancaman hukuman pasal 363 itu tujuh tahun penjara maksimal,” tandas dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal