Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 10 Sep 2020 12:56 WIB

26 September, Teno Cuti Sebagai Plt. Walikota


					26 September, Teno Cuti Sebagai Plt. Walikota Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Raharto Teno Prasetyo akan menanggalkan jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan. Teno harus cuti setelah ia memutuskan maju dalam Pemilihan Walikota – Wakil Walikota, 9 Desember mendatang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pasuruan, Kokoh Ari Hidayat mengatakan, aturan cuti bagi petahana berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2020.

Disebutkan bahwa pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota berstatus petahana / incumbent, wajib melakukan cuti di luar tanggungan negara termasuk menggunakan fasilitas negara, rumah jabatan, kendaraan dan lain sebagainya.

Selain itu, juga sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang cuti diluar tanggungan begara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Plt Walikota Pasuruan akan cuti selama 3 bulan. Terhitung sejak tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020,” papar Kokoh saat ditemui PANTURA7.com di kantornya, Kamis (10/9/2020).

Selama Plt. Walikota cuti, imbuh Kokoh, maka roda pemerintahan di Kota Pasuruan akan diemban oleh Pj Walikota yang akan ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur. “Pj Walikota itu kewenangan Gubernur untuk menunjuk,” ungkapnya.

Selain posisi Plt Walikota, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan juga akan diemban oleh Pj. Bahkan Pj Sekda telah terlebih dahulu ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 821.2/3705/204/2020

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur, Anom Surahno, ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur sebagai Pj Sekda menggantikan Sekda lama Rudiyanto, yang masa jabatannya selesai bulan ini.

“Penunjukan Pj Sekda tertanggal 4 September 2020 kemarin. Saat ini Pak Anom Surahno masih cek tempat untuk rumah dinasnya di Kota Pasuruan,” beber Kokoh.

Diketahui, Raharto Teno Prasetyo maju sebagai bakal calon walikota (bacawali) setelah diusung oleh PDI-P, Nasdem, Hanura dan Gerindra. Ia berpasangan dengan politisi Nasdem, Moh. Hasjim Asy’ari. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik