Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Politik · 10 Sep 2020 12:56 WIB

26 September, Teno Cuti Sebagai Plt. Walikota


					26 September, Teno Cuti Sebagai Plt. Walikota Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Raharto Teno Prasetyo akan menanggalkan jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan. Teno harus cuti setelah ia memutuskan maju dalam Pemilihan Walikota – Wakil Walikota, 9 Desember mendatang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pasuruan, Kokoh Ari Hidayat mengatakan, aturan cuti bagi petahana berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2020.

Disebutkan bahwa pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota berstatus petahana / incumbent, wajib melakukan cuti di luar tanggungan negara termasuk menggunakan fasilitas negara, rumah jabatan, kendaraan dan lain sebagainya.

Selain itu, juga sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang cuti diluar tanggungan begara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Plt Walikota Pasuruan akan cuti selama 3 bulan. Terhitung sejak tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020,” papar Kokoh saat ditemui PANTURA7.com di kantornya, Kamis (10/9/2020).

Selama Plt. Walikota cuti, imbuh Kokoh, maka roda pemerintahan di Kota Pasuruan akan diemban oleh Pj Walikota yang akan ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur. “Pj Walikota itu kewenangan Gubernur untuk menunjuk,” ungkapnya.

Selain posisi Plt Walikota, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan juga akan diemban oleh Pj. Bahkan Pj Sekda telah terlebih dahulu ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 821.2/3705/204/2020

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur, Anom Surahno, ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur sebagai Pj Sekda menggantikan Sekda lama Rudiyanto, yang masa jabatannya selesai bulan ini.

“Penunjukan Pj Sekda tertanggal 4 September 2020 kemarin. Saat ini Pak Anom Surahno masih cek tempat untuk rumah dinasnya di Kota Pasuruan,” beber Kokoh.

Diketahui, Raharto Teno Prasetyo maju sebagai bakal calon walikota (bacawali) setelah diusung oleh PDI-P, Nasdem, Hanura dan Gerindra. Ia berpasangan dengan politisi Nasdem, Moh. Hasjim Asy’ari. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik