Menu

Mode Gelap
Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1)

Hukum & Kriminal · 10 Sep 2020 11:20 WIB

Sebulan, 15 Pengedar Narkoba Diringkus


					Sebulan, 15 Pengedar Narkoba Diringkus Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo menciduk belasan pengedar narkoba dalam ungkap kasus yang dilakukan selama satu bulan terakhir.otika ataupun pil koplo. Sebagian pelaku, merupakan ‘pemain lama’.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Agung Setyono menyebut, ada 15 orang pengedar yang berhasil ditangkap dimana seluruhnya merupakan warga lokal. Mereka diringkus dengan melibatkan polsek jajaran dalam operasi tumpas narkoba semeru 2020.

“Sebagian pelaku lama, tapi mayoritas pelaku baru. Seluruhnya berasal dari Probolinggo, sehingga meskipun ada pelaku lama, jaringan edarnya hanya di sekitar daerah sini saja,” kata Agung, Kamis (10/9/2020).

Selain meringkus 15 orang pengedar, imbuh Agung, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti (BB). Diantaranya 11 gram narkotika jenis sabu-sabu obat-obat terlarang sebanyak 16.262 butir dari dua jenis.

Rinciannya, dextrometrophan (Dextro) atau koplo warna putih sebanyak 12.284 butir, lalu jenis tryhexipenidly (Tryhex) atau koplo warna kuning sejumlah 3.618 butie.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar pengedar beralasan karena faktor ekonomi. Sehingga mereka memilih mengedarkan narkoba dan obat-obatan terlarang,” papar perwira polisi dengan satu melati di pundak ini.

Akibat perbuatannya, Agung menjelaskan, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman bagi tersangka sedia farmasi tanpa izin maksimal 15 tahun penjara dan ancaman hukuman pengedar narkotika minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda 1 milliar,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal