Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo

Hukum & Kriminal · 11 Sep 2020 08:57 WIB

Dituduh Korupsi Dana Banpol, PKB Polisikan LSM


					Dituduh Korupsi Dana Banpol, PKB Polisikan LSM Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo, melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan ke Polres Probolinggo, Jum’at (11/9/2020) siang.

Langkah hukum itu ditempuh setelah partai berlambang bumi tersebut tidak terima atas tuduhan ada korupsi dana bantuan politik (Banpol) di tubuh partai. Banpol yang dituduhkan telah dikorupsi, diketahui anggaran tahun 2019.

Tidak sebatas tudingan, tuduhan korupsi itu bahkan telah dipublikasikan melalui berita media online dan dilaporkan oleh oknum LSM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Kubu PKB berang karena pemberitaan dinilai sepihak.

Sedikitnya, ada 4 orang yang dilaporkan oleh DPC PKB Kabupaten Probolinggo ke aparat penegak hukum. Mereka ialah TH oknum LSM sekaligus oknum wartawan asal Kecamatan Pajarakan dan RM oknum LSM asal Kecamatan Pakuniran.

Selanjutnya, ada SK oknum LSM asal Kecamatan Tongas dan MO oknum wartawan asal Kecamatan Besuk. Empat terlapor, diketahui saling kenal satu sama lain.

Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustafa menjelaskan, tudingan korupsi banpol berawal saat kedua terlapor (SK dan RM) mendatangi rumah MI di Kecamatan Banyuanyar, Minggu (30/8/2020). MI merupakan mantan Ketua PAC PKB setempat.

Kemudian, lanjut Mustafa, kedua terlapor mulai menanyakan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di internal PKB. Sehari setelahnya, kata Mustafa, terbit berita di media online yang menyebut PKB melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.

“Beritanya sepihak, sama sekali tidak ada komentar dari partai, beritanya tidak berimbang alias sepihak. Jika sudah sepihak seperti ini, apalagi mencatut nama institusi, kan sudah jelas-jelas melanggar kode etik jurnalistik,” kecam Mustafa.

Tak hanya itu, sambung dia, pada Selasa (1/9/2020) dua terlapor yakni TH dan RM lalu melaporkan DPC PKB Kabupaten Probolinggo ke Kejari setempat. Pelapor mengatasnamakan koalisi LSM dimana salah satu bukti yang diserahkan adalah pemberitaan di media online.

“Pernyataan yang diberitakan sangat berbanding terbalik dengan pernyataan SK di pemberitaan dengan Humas Kejaksaan, malah dari pihak kejaksaan belum menjadikan laporan itu sebagai laporan resmi, tapi aduan karena data tidak lengkap,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Tim B Polres Probolinggo Ipda Wahyu Sulistiono mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari kader PKB atas tuduhan pencemaran nama baik. “Sudah Kami terima dan segera ditindaklanjuti,” ujarnya saat ditemui di ruangannya.

Sekedar informasi, pada salah satu pemberitaan di media online terlapor, koalisi LSM mendatangi kantor Kejari Kabupaten Probolinggo pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 10.15 WIB untuk menyerahkan berkas dugaan korupsi Banpol. Meski koalisi, namun penyerahan berkas hanya dilakukan 3 oknum LSM.

Sedangkan di pemberitaan media terlapor lain, menyebut kedatangan ke rumah mantan Ketua PAC Banyuanyar pada Minggu (30/8/2020) siang, sebagai bentuk klarifikasi terkait dugaan korupsi dana Banpol PKB Kabupaten Probolinggo tahun 2019 yang sudah dikantongi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal