KANIGARAN-PANTURA7.com, Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menangkap seorang terpidana kasus korupsi perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo, Jumat (11/9/2020).
Terpidana yang diringkus aparat penegak hukum (APH) adalah Nanang Koentjahjono. Ia ditangkap saat berada di batas Kota Probolinggo, pukul 13.00 WIB.
Saat ditangkap Nanang mengenakan kaos putih lengan panjang dengan celana abu-abu serta memakai tas ransel. Wajahnya nampak tenang meski diapit petugas.
Penangkapan terhadap Nanang berdasarkan surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Agustus 2011 yang menyebut jika Nanang Koentjahjono dipidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
“Terpidana ini sempat kabur dan berpindah-pindah tempat ke luar kota dan menjadi buron selama sembilan tahun. Namun (kini) sudah diamankan,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Benny Briyandono.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan selama satu jam di kantor Kejari Kota Probolinggo, Jl. Mastrip No.07, Kecamatan Kanigaran, Nanang lalu kemudian dibawa ke Lapas II B Kota Probolinggo.
Informasi yang dihimpun, kasus penyalahgunaan uang negara ini tidak hanya menjerat Nanang. Sang istri, Indah Wilujeng, juga terseret. Tetapi Indah Wilujeng sudah menjalani hukuman penjara.
“Yang bersangkutan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp100 juta,” tandas Benny. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT