Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 11 Sep 2020 14:54 WIB

Terpidana Korupsi Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron


					Terpidana Korupsi Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menangkap seorang terpidana kasus korupsi perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo, Jumat (11/9/2020).

Terpidana yang diringkus aparat penegak hukum (APH) adalah Nanang Koentjahjono. Ia ditangkap saat berada di batas Kota Probolinggo, pukul 13.00 WIB.

Saat ditangkap Nanang mengenakan kaos putih lengan panjang dengan celana abu-abu serta memakai tas ransel. Wajahnya nampak tenang meski diapit petugas.

Penangkapan terhadap Nanang berdasarkan surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Agustus 2011 yang menyebut jika Nanang Koentjahjono dipidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Terpidana ini sempat kabur dan berpindah-pindah tempat ke luar kota dan menjadi buron selama sembilan tahun. Namun (kini) sudah diamankan,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Benny Briyandono.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan selama satu jam di kantor Kejari Kota Probolinggo, Jl. Mastrip No.07, Kecamatan Kanigaran, Nanang lalu kemudian dibawa ke Lapas II B Kota Probolinggo.

Informasi yang dihimpun, kasus penyalahgunaan uang negara ini tidak hanya menjerat Nanang. Sang istri, Indah Wilujeng, juga terseret. Tetapi Indah Wilujeng sudah menjalani hukuman penjara.

“Yang bersangkutan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp100 juta,” tandas Benny. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal