Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Politik · 13 Sep 2020 10:11 WIB

Pilwali Pasuruan 2020, Bapaslon Wajib Perbaiki Berkas Pendaftaran


					Pilwali Pasuruan 2020, Bapaslon Wajib Perbaiki Berkas Pendaftaran Perbesar

GADINGREJO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menyerahkan hasil verifikasi dokumen syarat calon kepada masing-masing bapaslon, Minggu (13/09/20). Penyerahan itu diserahkan dalam Rapat Koordinasi (rakor) yang digelar di sebuah rumah makan di Kecamatan Gadingrejo.

Bapaslon Raharto Teno Prasetyo – Moh. Hasjim Asy’ari (TEGAS) diwakili oleh Sulhendry Sulaiman, selaku Koordinator Bagian Pemenangan. Sedangkan bapaslon Saifullah Yusuf (Gus Ipul) – Adi Wibowo diwakili oleh Mahfud.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Dianasari mengatakan, secara substansi syarat pencalonan kedua bapaslon sudah dinyatakan lengkap dan syarat calon dinyatakan lengkap ada.

“Artinya seluruh dokumen itu ada dan bisa dipenuhi oleh kedua bapaslon,” terang Ketua KPU Kota Pasuruan, Roiyce Dianasari seusai penyerahan.

Dalam penyerahan dokumen syarat calon ini, tambahnya, memang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh kedua bapaslon, “Tetapi perbaikan itu tidak menggugurkan status pendaftaran tempo hari,” ujar dia.

Perbaikan ini nantinya diserahkan kembali ke KPU Kota Pasuruan pada tanggal 14 – 16 September dan akan dilakukan verifikasi ulang, “Sampai perbaikan kembali dan kita tetapkan dengan keputusan KPU pada tanggal 23 September,” imbuhnya.

Namun demikian, Royce tidak menjelaskan secara spesifik item apa yang perlu dibenahi oleh kedua bapaslon. Hanya menurutnya, berkaitan dengan validitas pajak yang disahkan oleh pihak pengadilan.

“(Mengenai pajak) di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, itu saja. Ada juga mengenai pajak yang harus dimintai 5 tahun sekali,” tandas Royce. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainiullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik