Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Berita Pantura · 14 Sep 2020 07:57 WIB

Razia Masker di Waru, Pelanggar Didenda Rp 150 Ribu


					Razia Masker di Waru, Pelanggar Didenda Rp 150 Ribu Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Aparat gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Kejaksaan Negeri hingga Pengadilan Negeri setempat, menggelar razia protokol kesehatan bagi para pengguna jalan yang melintas di jalan raya Waru, Senin (14/9/2020).

Saat razia baru berlangsung sekitar 30 menit, ada puluhan orang yang sudah terjaring. Para pelanggar terdiri dari pengguna kendaraan roda dua, angkutan umum hingga pengguna mobil pribadi.

Pengguna jalan yang terjaring langsung menjalani sidang di tempat. Oleh petugas, mereka dikenai denda Rp150 ribu subsider tiga hari, atas pelanggaran tidak mengenakan masker.

“Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari,” kata pelaksana harian Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini.

Para pelanggar, jika kemudian hari kembali terjaring razia yustisi, maka sanksinya akan lebih berat. Sanksi itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga, khususnya para pengguna jalan, untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu. Namun kalau melanggar lagi makan akan dilipatgandakan dendanya,” tandas Zaini.

Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda itu adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. (*)


Penulis : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura