Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Berita Pantura · 14 Sep 2020 07:57 WIB

Razia Masker di Waru, Pelanggar Didenda Rp 150 Ribu


					Razia Masker di Waru, Pelanggar Didenda Rp 150 Ribu Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Aparat gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Kejaksaan Negeri hingga Pengadilan Negeri setempat, menggelar razia protokol kesehatan bagi para pengguna jalan yang melintas di jalan raya Waru, Senin (14/9/2020).

Saat razia baru berlangsung sekitar 30 menit, ada puluhan orang yang sudah terjaring. Para pelanggar terdiri dari pengguna kendaraan roda dua, angkutan umum hingga pengguna mobil pribadi.

Pengguna jalan yang terjaring langsung menjalani sidang di tempat. Oleh petugas, mereka dikenai denda Rp150 ribu subsider tiga hari, atas pelanggaran tidak mengenakan masker.

“Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari,” kata pelaksana harian Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini.

Para pelanggar, jika kemudian hari kembali terjaring razia yustisi, maka sanksinya akan lebih berat. Sanksi itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga, khususnya para pengguna jalan, untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu. Namun kalau melanggar lagi makan akan dilipatgandakan dendanya,” tandas Zaini.

Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda itu adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. (*)


Penulis : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura