SIDOARJO-PANTURA7.com, Aparat gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Kejaksaan Negeri hingga Pengadilan Negeri setempat, menggelar razia protokol kesehatan bagi para pengguna jalan yang melintas di jalan raya Waru, Senin (14/9/2020).
Saat razia baru berlangsung sekitar 30 menit, ada puluhan orang yang sudah terjaring. Para pelanggar terdiri dari pengguna kendaraan roda dua, angkutan umum hingga pengguna mobil pribadi.
Pengguna jalan yang terjaring langsung menjalani sidang di tempat. Oleh petugas, mereka dikenai denda Rp150 ribu subsider tiga hari, atas pelanggaran tidak mengenakan masker.
“Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari,” kata pelaksana harian Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini.
Para pelanggar, jika kemudian hari kembali terjaring razia yustisi, maka sanksinya akan lebih berat. Sanksi itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga, khususnya para pengguna jalan, untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu. Namun kalau melanggar lagi makan akan dilipatgandakan dendanya,” tandas Zaini.
Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda itu adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. (*)
Penulis : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT