KRAKSAAN-PANTURA7.com, Status zona merah Covid-19 yang kembali disandang Kabupaten Probolinggo, membuat penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) kian masif. Tak hanya pasar dan ruang publik, area pertokoan pun diawasi ketat.
Salah satunya di kawasan pertokoan Handphone (HP) di sepanjang jalan PB Sudirman, Kota Kraksaan. Petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, Koramil dan pemerintah kecamatan, bersatu paadu menyisir pelanggar prokes.
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, razia pada Selasa (15/9/2020) siang ini untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
“Sebagai peringatan, bagi karyawan konter HP yang kami dapati tak menerapkan protokol kesehatan, langsung kami tindak ditempat berupa push-up. Jika masih melanggar kedepannya, sanksinya akan jauh lebih berat lagi,” kata Sujianto.
Selain pertokoan HP, lanjut Sujianto, pihaknya juga merazia pengunjung swalayan. Hal tersebut, menurut dia, untuk memastikan prokes sudah benar-benar diterapkan di tempat keramaian.
“Karena teguran secara lisan sudah dilakukan, kali ini kami langsung berikan sanksinya. Tapi jika sanksi seperti ini masih belum membuat pola pikir masyarakat sadar, tentu sanksi lebih berat harus diberikan,” papar dia.
Saat ini, jumlah pasien positif Covid-19 Kabupaten Probolinggo total telah mencapai 636 orang, dengan rincian 115 pasien dirawat, 487 orang sembuh dan 34 orang meninggal dunia.
Diketahui, Kabupaten Probolinggo kembali masuk zona merah sejak Kamis (10/9/2020) lalu bersama Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota Malang dan Banyuwangi. Hal itu terjadi setelah tren penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut meningkat signifikan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT