KANIGARAN-PANTURA7.com, Operasi yustisi terkait protokol kesehatan di Pasar Baru, Kota Probolinggo, Selasa (15/9/2020) menjaring banyak pelanggar. Sedikitnya, 37 orang terjaring operasi karena tidak mengenakan masker saat melintasi kawasan Pasar Baru.
Mereka pun mengaku, tidak mengenakan masker karena beragam alasan. Ada yang mengatakan, lupa membawa masker, dan yang membawa masker tetapi tidak dikenakan.
Para pelanggar diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, kemudian KTP mereka diminta untuk didata dan keterangannya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat. Setelah diperiksa mereka berpindah ke meja hakim, panitera dan jaksa.
Sebelum dikenai sanksi, hakim menanyakan beberapa hal seperti mengapa tidak memakai masker. “Sekarang harus pakai masker. Apa punya keluhan sesak napas? Tidak ada kan? Anda sudah melanggar perda maka harus dijatuhi pidana sanksi menghafal Pancasila,” kata hakim kepada M. Fauzi, warga Jalan Cempaka yang bekerja sebagai pengantar roti.
Fauzi berdalih, ia punya masker tetapi di dalam tas. Ia kemudian mengeluarkan masker yang terlihat kumal dari dalam tasnya.
Para pelanggar dikenai sanksi sosial seperti, menyapu, memungut sampah, menyanyi Indonesia Raya, menghapal Pancasila, hormat kepada Bendera Merah Putih. Juga ada yang disanksi mendampingi petugas parkir untuk menata kendaraan. Selain itu ada sanksi, diminta mengimbau masyarakat untuk memakai masker dan memegang tulisan “Saya salah tidak memakai masker jangan contoh saya”.
Sebelum operasi yustisi, digelar apel dipimpin Wali Kota Hadi Zainal Abidin, didampingi Wawali Mochammad Soufis Subri. Hadir pula anggota Forkopimda Kota Probolinggo lainnya.
“Sekarang bukan saatnya untuk bersantai dengan menganggap Covid-19 ini tidak ada. Buktinya, angka kasus Covid-19 baik di Indonesia maupun di Kota Probolinggo terus bertambah setiap harinya,” kata walikota. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi