Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 15 Sep 2020 09:15 WIB

Tiga Pemalak Sopir Truk Dibekuk, Satu Orang Residivis


					Tiga Pemalak Sopir Truk Dibekuk, Satu Orang Residivis Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Jajaran Polsek Paiton Kabupaten Probolinggo membekuk 3 orang pria yang diduga pelaku pemalakan sopir truk di wilayah setempat. Mereka diringkus di pinggir jalur pantura Desa Sumberanyar, Selasa (15/9/2020) pagi.

Ketiga pelaku adalah Ahmad (30) dan Misan (30) warga Kecamatan Bantaran dan Heri (30) asal Kecamatan Wonomerto. Para pelaku diringkus saat memalak Rizali (45) sopir truk asal Kabupaten Situbondo ketika ia menepi untuk beristirahat.

Apesnya, aksi kriminal jalanan itu tepergok petugas yang sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Paiton. Ketiganya pun tak berkutik saat dikeler oleh petugas ke Mapolsek Paiton.

Kapolsek Paiton, AKP Noer Choiri mengatakan, sebelum diamankan, mereka sempat beraksi di jalur pantura Kecamatan Pajarakan. Koordinasi lintas polsek memudahkan personel Polsek Paiton melakukan penangkapan.

“Saat Patroli kami dapati ketiganya sedang memalak sopir truk, karena ciri-cirinya sama dengan laporan dari Polsek Pajarakan, akhirnya kami cegat. Ketiganya sempat kabur,” kata Kapolsek.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya diketahui merupakan spesialis pemalak sopir. Bahkan salah satu pelaku tercatat sebagai residivis kasus yang sama dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Beberapa barang bukti milik ketiga pelaku kami sita, berupa sepeda motor dan beberapa tas yang diduga milik sopir truk yang dipalak mereka,” terang mantan Kapolsek Kotaanyar ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal