Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Berita Pantura · 16 Sep 2020 13:58 WIB

Pemkab Sidoarjo Siapkan Penjara Bagi Pelanggar Prokes


					Pemkab Sidoarjo Siapkan Penjara Bagi Pelanggar Prokes Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak lagi memberikan toleransi kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

Sanksi sosial yang selama ini dikenakan tidak lagi dilakukan. Gantinya sanksi berupa denda maupun kurungan penjara. Operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 juga akan semakin masif dilakukan.

Bahkan Polresta Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo membentuk mobil Covid Hunter pemburu pelanggar protokol kesehatan, Rabu (16/9/2020) sore. Tim gabungan akan berpatroli mencari pelanggar prokes.

Plh. Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini berharap, kebijakan itu mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.Dengan begitu angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo bisa ditekan.

“Saya berharap masyarakat patuh dalam bermasker. Masker tidak hanya menjaga diri sendiri namun juga menjaga orang lain dari penularan virus korona,” kata Zaini.

Sementara, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, sanksi sosial selama ini tidak memberikan efek jera kepada masyarakat. Masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Untuk itu, jelas dia, sanksi denda maupun kurungan penjara diharapkan dapat mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Oleh karenanya, operasi penindakan akan gencar dilakukan.

“Tim akan bekerja secara terus menerus secara bergantian. TNI, Polri Satpol PP semua berjalan melaksanakan patroli, ketika ada yang tidak mentaati protokol kesehatan akan dihentikan dan langsung ditindak,” paparnya.

Tim mobil Covid-19 Hunter, imbuhnya, akan melakukan penilangan kepada pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar akan diberikan surat penilangan dan penahanan KTP.

“Selanjutnya akan dilakukan sidang di kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo. Jadwal sidangnya hari Rabu dan Jumat. Harapannya, operasi menyadarkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” beber Kapolresta. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura