SIDOARJO-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak lagi memberikan toleransi kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.
Sanksi sosial yang selama ini dikenakan tidak lagi dilakukan. Gantinya sanksi berupa denda maupun kurungan penjara. Operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 juga akan semakin masif dilakukan.
Bahkan Polresta Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo membentuk mobil Covid Hunter pemburu pelanggar protokol kesehatan, Rabu (16/9/2020) sore. Tim gabungan akan berpatroli mencari pelanggar prokes.
Plh. Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini berharap, kebijakan itu mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.Dengan begitu angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo bisa ditekan.
“Saya berharap masyarakat patuh dalam bermasker. Masker tidak hanya menjaga diri sendiri namun juga menjaga orang lain dari penularan virus korona,” kata Zaini.
Sementara, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, sanksi sosial selama ini tidak memberikan efek jera kepada masyarakat. Masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Untuk itu, jelas dia, sanksi denda maupun kurungan penjara diharapkan dapat mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Oleh karenanya, operasi penindakan akan gencar dilakukan.
“Tim akan bekerja secara terus menerus secara bergantian. TNI, Polri Satpol PP semua berjalan melaksanakan patroli, ketika ada yang tidak mentaati protokol kesehatan akan dihentikan dan langsung ditindak,” paparnya.
Tim mobil Covid-19 Hunter, imbuhnya, akan melakukan penilangan kepada pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar akan diberikan surat penilangan dan penahanan KTP.
“Selanjutnya akan dilakukan sidang di kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo. Jadwal sidangnya hari Rabu dan Jumat. Harapannya, operasi menyadarkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” beber Kapolresta. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT