Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 18 Sep 2020 11:12 WIB

Polisi Ringkus 3 Pelaku Penipuan Online ‘Cek-pecek’ asal Besuk


					Polisi Ringkus 3 Pelaku Penipuan Online ‘Cek-pecek’ asal Besuk Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Tim gabungan Polres Probolinggo dan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), meringkus tiga orang warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, atas sangkaan penipuan online.

Ketiga orang tersebut masing-masing pasangan suami istri (pasutri) berinisial M-M dan A-S-D warga Desa Sindetlami dan seorang pria dengan inisial A-I, warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk. Mereka dicokok pihak berwajib pada Rabu (16/9/2020) di dua tempat berbeda.

M-M dan A-S-D ditangkap petugas sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah perumahan di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan A-I diringkus sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Alastengah.

Dugaan penipuan ini berawal saat Soleman, warga Sulawesi Barat, berkomunikasi via facebook (FB) dengan akun salah satu pelaku pada Jum’at (3/4/2019) lalu. Pelaku menggunakan akun FB bernama Syafira dan sudah berteman dengan akun FB korban.

Dari FB, komunikasi berlanjut ke WhatsApp (WA). Pelaku lantas menawarkan pinjaman online atas nama Koperasi Mitra Mandiri. Modusnya, M-M yang mengenalkan diri sebagai Agung, mengaku sebagai pimpinan koperasi.

Lalu A-S-D dengan nama palsu Yanik, mengaku sebagai bendahara. Sementara A-I yang menggunakan nama samaran Gunawan, menjelaskan kepada korban bahwa dia adalah Pengawal Transaksi Keuangan.

Dalam prosesnya, ketiga pelaku meminta kepada korban agar mentransfer uang sebesar Rp500 ribu dengan dalih hendak dibuatkan Kartu Tanda Anggota Koperasi. Sejak saat itulah, korban mulai rajin mentransfer uang, terhitung sejak Mei 2019 hingga Januari 2020.

Selama sekitar 9 bulan, korban mentransfer uang total sebesar Rp473 juta kepada rekening yang digunakan komplotan pelaku. Korban akhirnya curiga setelah uang yang dia setorkan tak kunjung ada kejelasan, korban pun melapor ke pihak berwajib.

Selain mencokok ketiga pelaku, disebutkan bahwa petugas juga menyita beberapa kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan pelaku memuluskan aksinya. Rinciannya, 4 ATM dan buku tabungan dari pasutri M-M dan A-S-D, lalu 2 ATM dan buku tabungan dari A-I.

Sesaat usai ditangkap, ketiga pelaku sempat dibawa ke Polres Probolinggo. Namun tak lama berselang, mereka kemudian dibawa ke Polda Sulbar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso membenarkan ada penangkapan tiga terduga pelaku penipuan online alias ‘Cek-pecek’ asal Kecamatan Besuk. “Terkait ungkap (itu), memang benar adanya,” ujar Rizky. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal