Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

RUTE (Ruang Transparansi Ide) · 19 Sep 2020 10:46 WIB

Perubahan UU MK Mengkebiri Regenerasi Hakim MK


					Perubahan UU MK Mengkebiri Regenerasi Hakim MK Perbesar

Konten kiriman : Rudianto, S.H*

Ditengah publik yang sedang fokus melawan pandemi covid-19, lagi-lagi DPR mengambil kesempatan dengan menginisiasi perubahan ketiga UU Mahkamah Konstitusi yang saat ini telah disahkan bersama Presiden. Materi hasil perubahannya menuai banyak kritik hingga bermunculan spekulasi negatif di kalangan publik.

Bagaimana tidak berfikir negatif, ketika melihat materi hasil perubahannya dirasa sangat tidak substansial, karena sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan perbaikan dan pemenuhan tuntutan pencari keadilan, khususnya upaya substantif maupun prosedural guna mengoptimalkan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara.

Ditambah lagi pembahasannya tertutup dan proses yang begitu cepat hanya memakan waktu 7 hari. Seolah-olah para pembentuk UU menjadi seperti Power Rangers, yang secara tiba-tiba bisa merubah UU dengan cepat.

Perubahan ini juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 96 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga menciderai amanat Konstitusi pasal 1 ayat (2) yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat.

Sehingga wajar ketika publik berfikir negatif, apalagi hasil perubahan yang disepakati sama sekali tidak substansial karena tidak ada kaitannya dengan penguatan lembaga MK. Sehingga membuat publik flashback bahwa banyak perubahan UU yang dibahas secara tergesa-gesa dan tertutup, nyaris isinya banyak bermuatan kepentingan. Sebut saja seperti Perubahan UU KPK dan UU minerba.

Materi perubahan UU MK ini bisa dikatakan hanya mempersoalkan masalah usia calon hakim mahkamah konstitusi, masa jabatan hakim konstitusi dan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. Didalam isi perubahan tersebut mengatur bahwa untuk menjabat sebagai hakim konstitusi berusia minimal 55 tahun dengan masa jabatan 15 tahun dan usia pensiun hakim maksimal usia 70 tahun, serta jabatan ketua dan wakil ketua MK dirubah menjadi 5 tahun.

Dalam UU MK sebelum perubahan ketiga ini, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK hanya 2,6 tahun, untuk syarat usia calon hakim konstitusi berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan, dengan masa jabatan para hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 15 ayat (2) UU nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK yang mengatur usia calon hakim konsitusi ini juga telah diuji konstitusionalitasnya terhadap UUD 1945 dan berdasarkan putusan MK nomor 7/PUU-XI/2013 dinyatakan tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai “pada saat pengangkatan pertama”.

UU MK hasil perubahan ketiga ini juga berlaku retroaktif bagi para hakim konstitusi yang saat ini menjabat, yang diatur dalam pasal 87 ayat b sebagaimana dikutip dalam detiknews, disebutkan: “Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun”.

Sehingga hal ini sangat menguntungkan hakim-hakim yang saat ini sedang menjabat, dengan melanjutkan jabatannya tanpa ada proses seleksi ulang hingga usia pensiun 70 tahun atau telah mencapai 15 tahun masa tugas.

Dengan jabatan yang begitu lama hingga 15 tahun sangat berpotensi korup jika tidak diimbangi dengan fungsi pengawasan yang ketat. Lamanya jabatan ini juga memotong regenerasi calon hakim MK yang seharusnya regenerasi terus tumbuh untuk mewarnai gagasan baru di setiap putusan MK.

Berdasarkan bukti empiris MK, bahwa usia hakim konstitusi bukanlah menjadi tolok ukur kenegarawanan, kematangan dan integritas seorang hakim konstitusi. Prof Jimly yang disebut sebagai bapak peletak dasar berdirinya MK, saat itu beliau sedang berusia 48 tahun dan juga dipercaya sebagai ketua MK.

Selain itu, ada Prof. Mahfud MD yang menjadi hakim konstitusi di usia 50 tahun dipercaya juga sebagai Ketua MK,beliau mampu membawa MK memperoleh prestasi sebagai MK terbaik dunia di urutan ke 10.

Sehingga tidak ada pembenaran secara teoritik maupun praktik bahwa usia itu menentukan pola pikir seseorang, yang menentukan adalah kualitas hakim konstitusi yang bisa diuji pada saat proses rekrutmen secara ketat. Karena berdasarkan bukti sejarah, justru dua hakim konstitusi yang usianya diatas 55 tahun telah menggoreskan sejarah buruk bagi MK setelah ditangkap KPK karena melakukan praktik korupsi.

Para aktivis dan akademisi juga menilai perubahan UU MK ini cacat secara formil maupun substansi. Sehingga banyak kalangan yang akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi salah satunya dari lembaga riset independen, KoDe Inisiatif seperti yang diberitakan kompasiana.com. Sehingga MK akan menguji konstitusionalitas UU yang menyangkut kepentingan jabatannya sendiri.

Padahal dalam asas hukum yang berbunyi nemo judex in causa sua (larangan memutus hal-hal yan menyangkut dirinya sendiri), berarti asas tersebut melarang hakim MK untuk mengadili UU yang mengatur dirinya sendiri karena rentan terjadi conflict of interest. Asas ini secara normatif diatur dalam pasal 17 ayat (5) UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Namun disisi lain ada juga asas hukum yang berbunyi Ius Curia Novit (hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara), asas ini secara normatif juga diatur dalam pasal 10 ayat (1) dalam UU yang sama.

Akan tetapi asas Ius Curia Novit diperkuat lagi dengan asas hukum yang berbunyi Lex superior derogat legi inferior (hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah), dimana hakim MK berdasarkan pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 diberikan kewenangan untuk melakukan judicial review konstitusionalitas UU terhadap UUD 1945, hal ini yang membuat asas nemo judex in causa sua harus dikesampingkan.

Sehingga posisi ini yang membuat dilematis dan menuntut para hakim MK untuk tetap Independen dan objektif dalam menguji UU tersebut. (sekalipun UU yang akan diuji lebih berpihak kepada para hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat).

MK yang berfungsi sebagai the guardian of constitution (penjaga konstitusi) dengan kewenangan Judicial Review UU terhadap UUD 1945 bisa saja menghambat proses untuk memuluskan kebijakan-kebijakan strategis kekuasaan dengan membatalkannya apabila bertentangan dengan konstitusi.

Karena MK bisa saja menjadi antitesis dari kebijakan tersebut, dan juga bisa mengambil peran kooperatif dengan berfikir sejalan terhadap kebijakan yang diambil kekuasaan. Pada umumnya DPR dan Pemerintah adalah positive legislator (pembuat norma) sedangkan MK adalah negative legislator (penghapusan atau pembatalan norma).

Singkatnya, kita ketahui bahwa banyak isu penting yang akan dilakukan Judicial review ke MK seperti UU KPK, Perpu Covid-19 yang telah menjadi UU, UU minerba, serta RUU cipta kerja juga berpotensi akan di ujikan ke MK. Hal tersebut yang kemungkinan menjadi motif dirubahnya UU MK untuk mempertahankan hakim-hakim pilihan kekuasaan.

Dengan harapan pemerintahan saat ini bisa sejalan dengan interpretasi dari Sembilan hakim konstitusi dalam menguji dan memutus perkara-perkara strategis hasil dari kebijakan yang diambil.

Padahal diluar dari hasil perubahan ketiga UU MK ini, masih banyak hal substantif yang seharusnya dimasukkan untuk memperkuat MK sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara, seperti:

Pertama, sifat limitatif dalam pasal 24 C UUD 1945 pada titik tertentu akan menjadi kelemahan MK, seharusnya para pembentuk UU mencarikan jalan solusi legal yang konstitusional sehingga MK bisa menjalankan peran sebagai the guardian of constitusion dengan perlindungan maksimum terhadap hak konstitusional warga negara.

Sehingga gagasan Constitusional Complaint (pengaduan konstitusional) dan Constitusional Question (pertanyaan konstitusi) seharusnya bisa masuk dalam revisi UU MK, seperti yang telah diterapkan dalam beberapa negara lain, dengan tujuan menguji konstitusionalitas perbuatan/tindakan pejabat publik yang rentan merugikan hak konstitusional warga negara.

Kedua, Menaikkan level hukum acara MK ke level UU sebagai bentuk perbaikan dan penguatan hukum acara MK. Karena semestinya ranah hukum acara muatannya berada di dalam UU bukan di PMK seperti yang saat ini masih berlaku.

Ketiga, Proses rekruetmen hakim konstitusi perlu diatur standart yang sama dari ketiga lembaga pengusung hakim konstitusi, yakni DPR, MA, dan Presiden mengenai mekanisme dan proses seleksi calon hakim konstitusi. Supaya satu frame dan transparan dari masing-masing lembaga pengusul untuk menghasilkan hakim yang berintegritas dan memiliki kapasitas sesuai amanat pasal 24 ayat (5) UUD 1945.

Keempat, DPR dan Presiden seharusnya juga menawarkan solusi atas ketidakpatuhan penyelengara negara terhadap putusan MK. Supaya tidak terjadi simpang siur antara putusan MK terdahulu dengan hasil perubahan UU yang tidak sejalan putusan MK. Saat ini putusan MK masih seolah tidak berdaya ketika menghadapi kebijakan yang diambil oleh kekuasaan.

Kelima, Penguatan Dewan Etik MK, hal ini dikarenakan kewenangan yang diberikan kepada MK pada pasal 24 C UUD 1945 sangat strategis, serta sering dinilai menjadikan dirinya sebagai lembaga yang super body. Apalagi selalu berlindung di dalam ketentuan UUD 1945 bahwa putusannya bersifat final dan mengikat.

Lembaga ini adakalanya membuat putusan-putusan yang justru dapat dinilai melampaui kewenangan konstitusionalnya. Sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat dari dewan etik supaya tidak terjadi abuse of power. Maka dari itu perlu gagasan untuk lebih memperkuat dewan etik dan menaikkan level pengaturannya dari Peraturan Mahkamah Konstitusi menjadi UU.

Kelima hal diatas yang menjadi isu krusial terkait kebutuhan MK dan kebutuhan masyarakat saat ini yang seharusnya menjadi pembahasan dalam perubahan ketiga UU MK. Namun menurut hemat penulis DPR dan Presiden bukannya tidak faham cara untuk memperbaiki MK dengan kekuasaan yang dimiliki sebagai regulator, tetapi nafsu kepentingan yang lebih besar membuat para pemangku kebijakan lebih mengedepankan kepentingan kelompok dibanding kepentingan yang lebih luas, dengan menjadikan undang-undang sebagai alat legitimasi dalam melanggengkan kekuasaannya.

Apalagi saat ini pemerintahan Jokowi-Ma’ruf memiliki dukungan mayoritas dari partai pengusung waktu pilpres 2019 hingga 60,69 persen kursi di parlemen, bahkan masih ditambah dukungan dari lawan politik waktu pilpres yang sudah bergabung.

Sehingga politik hukumnya tampak menjadi kompromistis antara eksekutif dan legislatif, tanpa adanya proses perdebatan panjang.

*Aktivis Milenial di Probolinggo


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengatasi Persoalan Daerah Kabupaten Probolinggo

2 November 2024 - 12:03 WIB

Problematika Kebijakan Tunjangan Honor Guru Non NIP di Lumajang

16 Juli 2024 - 14:28 WIB

Peran Media Sosial Dalam Kampanye Edukatif

17 Juni 2024 - 10:04 WIB

Strategi Membangun Popularitas Bandeng Jelak Menuju Bintang Kuliner Nasional

24 April 2024 - 15:35 WIB

Tantangan dan Dinamika Pilkada Pasca Pemilu 2024

21 April 2024 - 17:44 WIB

Pemuda dan Urgensinya dalam Pemilu 2024

5 Desember 2023 - 21:01 WIB

Perebutan Suara Milenial dan Pergeseran Media Kampanye

20 November 2023 - 10:24 WIB

Duh.. Kades di Pasuruan Dibacok Tetangga

26 Juli 2023 - 23:09 WIB

Menjaga ‘Kewarasan’ Pers dalam Pemilu Tahun 2024

2 Juni 2023 - 15:56 WIB

Trending di Politik