Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Kesehatan · 19 Sep 2020 13:51 WIB

Tak Bermasker? Mulai Hari ini Didenda


					Tak Bermasker? Mulai Hari ini Didenda Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Warga Kota Probolinggo yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak bermasker saat keluar rumah, siap-siap dikenai denda. Sebab mulai hari ini, Sabtu (19/9/2020), para pelanggar yang terjaring operasi yustisi akan disidang dan dikenai denda.

Sasaran operasi yustisi secara serentak juga diberlakukan di seluruh kecamatan di Kota Probolinggo. Operasi ini, kini tidak hanya sosialisasi namun juga berujung penindakan.

“Pemberitahuan ini sekalian sosialisasi kepada masyarakat, agar bapak ibu sekalian dapat memberitahukan kepada keluarga, kerabat dan anggotanya masing-masing,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya.

Hal itu, jelas Kapolres, merujuk pada Peraturan Walikota sebagai pelaksana yang dikedepankan oleh Satpol PP didampingi TNI dan Polri. Peraturan Walikota Probolinggo mengatur, perorangan dan pemilik tempat usaha wajib melakukan 4M yakni Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan.

“Adapun sanksi yang diberikan kepada perseorangan berupa denda dan denda administratif. Sedangkan sanksi bagi pemilik tempat atau pelaku usaha, penyelenggara, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa teguran tertulis dan denda administratif, atau pemberhentian operasional usaha,” terangnç

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kota Probolinggo, Agus Efendi menambahkan, denda administratif bagi pelanggar perseorangan itu bervariatif mulai Rp20.000 hingga Rp50.000. Masing masing pengenaan denda itu tergantung putusan hakim.

“Saat sidang ada tanya jawab antara hakim dengan pelanggar. Hal ini akan menentukan besaran denda misalnya, pelanggar pekerjaan apa, penghasilannya berapa, dan lain-lain,” tandasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa

15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Yukh, Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh saat Berpuasa, ini Tipsnya

10 Maret 2025 - 12:05 WIB

Penting! Hindari 7 Makanan dan Minuman ini Agar Tubuhmu Tetap Sehat Selama Berpuasa

9 Maret 2025 - 12:12 WIB

Waspada! Satu Orang Warga Probolinggo Meninggal Dunia Akibat DBD

7 Maret 2025 - 17:55 WIB

Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan: Makanan, Olahraga, dan Waktu Tidur yang Tepat

3 Maret 2025 - 08:52 WIB

Program Persalinan Gratis Mulai Dapat Diakses Masyarakat Lumajang

27 Februari 2025 - 18:15 WIB

Terjangkit TBC, 130 Orang di Lumajang Meninggal

25 Februari 2025 - 15:44 WIB

Pelayanan Dikeluhkan Keluarga Pasien, ini Penjelasan RSUD Waluyo Jati Kraksaan

24 Februari 2025 - 18:21 WIB

Trending di Kesehatan