Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Berita Pantura · 21 Sep 2020 05:58 WIB

Hari Pertama Operasi Yustisi, 47 Pelanggar Bayar Denda


					Hari Pertama Operasi Yustisi, 47 Pelanggar Bayar Denda Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo hari ini, Senin (21/9/2020), menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes). Kali ini, warga yang terjaring operasi, harus membayar sanksi setelah melalui sidang di tempat.

Operasi yustisi digelar serentak di dua titik sekaligus, yakni di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan dan Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Dalam operasi ini, puluhan warga terjaring akibat tak mengenakan masker atau mengenakan masker dengan cara yang salah.

Di dua titik tersebut, total terdapat 47 warga harus bayar denda karena terjaring razia petugas. Rincian, 22 orang pelanggar di Desa Sentong dan 25 orang pelanggar di Desa Alaskandang.

Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, pemberlakuan sanksi bayar denda aktif berlaku hari ini. Tujuannya, untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.

“Kami tidak fokus nominal pembayarannya, tapi lebih pada memberikan efek jera agar masyarakat lebih taatnmengikuti anjuran pemerintah. Terlebih timbal baliknya untuk kesehatan sendiri dan keluarga di masa pandemi,” kata Ugas.

Pembayaran denda bagi pelanggar, papar dia, bervariasi bergantung jenis pelanggaran dan putusan hakim. Hanya, maksimalnya Rp200 ribu sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo nomor 41 tahun 2020 tentang disiplin penegakan Protokol Kesehatan.

“Kisaran dendanya tergantung hakim, dengan mempertimbangkan jenis pelanggarannya. Maksimalnya, pelanggar harus bayar Rp200 ribu, kalau minimalnya bisa Rp5 ribu, 10 ribu, 20 ribu tergantung pelanggaran,” terang Ugas.

Salah satu pelanggar yang terjaring di Desa Sentong, Didik, menyebut ia tidak memakai masker karena terburu-buru. Sebab, ia harus segera membeli onderdil di Pasar Semampir, karena tengah memperbaiki motor warga di bengkelnya.

“Pilihannya tadi kurungan satu minggu atau bayar denda. Kalau memilih kurungan sudah pasti tidak bisa bekerja, saya tadi bayar Rp30 ribu. Kebetulan tadi sengaja gak pakai masker karena terburu mau belanja alat servis,” ujar pria warga Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura