LECES-PANTURA7.com, Kebiasaan buruk warga yang membuang sampah di sungai masih terlihat di Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Hal ini disampaikan, Hotija (38), warga Kerpamgan. Ia mengaku, risih melihat tumpukan sampah menggunung.
Selain mencemari lingkungan, kata Hotija, sampah-sampah ini juga membuat para pengendara yang melewati jembatan penghubung antara Desa Kerpangan dan Desa Kramatagung ini merasakan bau tak sedap.
“Banyak warga yang melintasi jembatan ini dengan seenaknya membawa sampah dari rumahnya untuk dibuang di sungai ini,” kata Hotija, Rabu (23/9/2020).
Hotija pun berharap supaya sampah ini bisa dibersihkan dan menertibkan para warga untuk tidak membuang lagi sampah di sungai.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, untuk pembuangan sampah liar bukan menjadi tanggung jawab DLH.
Karena batasan kewenangan DLH hanya membawa sampah yang berada di tempat pembuangan sampah (TPS) untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Sebetulnya, kata Dwijoko, berdasarkan permendes, desa memiliki kewenangan dengan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk melakukan pengolahan sampah yang ada di desa, dan itu bisa kerja sama dengan DLH.
Sehingga setiap desa harus memiliki TPS masing-masing supaya warganya tertib.
“Semisal tidak mau membangun TPS, yang penting sediakan tempat untuk penempatan kontainer, nanti kami kirim kontainer untuk menjadi TPS, per desa tidak masalah yang penting mengajukan ke DLH,” ujar Dwijoko.
Saat ini, imbuh Dwijoko, sudah banyak desa yang mengajukan ke DLH, seperti Pabean, Perumahan Kalirejo, dan banyak desa yang lain, sehingga DLH bisa memfasilitasi.
Jadi nanti yang mengangkut sampahnya menjadi tanggung jawab DLH, sedangkan masyarakat diimbau untuk membuang sampahnya di TPS/Kontainer yang telah disediakan.
“Hal ini agar bisa segera dicontoh oleh desa-desa yang lain,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi