Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Pemerintahan · 24 Sep 2020 10:45 WIB

Pendaftaran Uji Kir di Probolinggo Kini Via Daring


					Pendaftaran Uji Kir di Probolinggo Kini Via Daring Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan sistem pendaftaran daring atau online untuk dalam uji kir atau uji kendaraan layak dan tidaknya digunakan secara teknis di jalan raya.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, heri Sulistyanto mengatakan, dengan mulai diberlakukannya sistem online ini, kini para pemilik kendaraan yang akan melakukan uji kir sudah bisa mendaftar dari rumah. Sehingga, ketika sampai di lokasi balai uji tak perlu lagi repot mengantri.

“Pemilik kendaraan tinggal menunggu uji kirnya saja sesuai dengan nomor antrian. Karena sudah bisa mendaftar melalui www. UPTPKBKABPROBOLINGGO.com atau Kir Kab Probolinggo, jadi ke sini tinggal nunggu antrian saja, tidak perlu daftar lagi,” kata Heri, Kamis (24/9/2020).

Meski begitu, lanjut Heri, pihaknya tidak mewajibkan semua pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran via daring. Di lokasi uji kir yang terletak di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, kata dia, petugas juga melayani pendaftaran uji kir secara manual.

“Memang sudah diberlakukan. Tapi karena ini masih baru dan jarang diterapkan, makanya kami tetap layani pendaftaran secara manual. Jadi kalau tidak bisa daftar secara daring, masih bisa daftar manual,” ungkap Heri.

Dengan penerapan pendaftaran uji kir daring, sambung dia, kini para pemilik kendaraan tidak perlu lagi membawa uang ke lokasi uji kir saat pendaftaran. Sebab, pihaknya juga sudah menerapkan pembayaran secara non tunai.

“Kami sudah bekerja sama dengan salah satu bank untuk menerapkan sistem pembayaran non tunai. Jadi setiap kali mereka melakukan uji berkala, secara otomatis saldonya akan berkurang sesuai dengan biaya uji kir seperti biasa,” tutur dia.

Meski sudah diterapkan, menurut dia, kebijakan baru ini masih sepi peminat. “Mungkin karena masih baru, jadi masih banyak yang belum tahu. Makanya kami akan terus melakukan sosialisasi,” pungkas Heri. (*)


Editor : Efensi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan