KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan sistem pendaftaran daring atau online untuk dalam uji kir atau uji kendaraan layak dan tidaknya digunakan secara teknis di jalan raya.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, heri Sulistyanto mengatakan, dengan mulai diberlakukannya sistem online ini, kini para pemilik kendaraan yang akan melakukan uji kir sudah bisa mendaftar dari rumah. Sehingga, ketika sampai di lokasi balai uji tak perlu lagi repot mengantri.
“Pemilik kendaraan tinggal menunggu uji kirnya saja sesuai dengan nomor antrian. Karena sudah bisa mendaftar melalui www. UPTPKBKABPROBOLINGGO.com atau Kir Kab Probolinggo, jadi ke sini tinggal nunggu antrian saja, tidak perlu daftar lagi,” kata Heri, Kamis (24/9/2020).
Meski begitu, lanjut Heri, pihaknya tidak mewajibkan semua pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran via daring. Di lokasi uji kir yang terletak di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, kata dia, petugas juga melayani pendaftaran uji kir secara manual.
“Memang sudah diberlakukan. Tapi karena ini masih baru dan jarang diterapkan, makanya kami tetap layani pendaftaran secara manual. Jadi kalau tidak bisa daftar secara daring, masih bisa daftar manual,” ungkap Heri.
Dengan penerapan pendaftaran uji kir daring, sambung dia, kini para pemilik kendaraan tidak perlu lagi membawa uang ke lokasi uji kir saat pendaftaran. Sebab, pihaknya juga sudah menerapkan pembayaran secara non tunai.
“Kami sudah bekerja sama dengan salah satu bank untuk menerapkan sistem pembayaran non tunai. Jadi setiap kali mereka melakukan uji berkala, secara otomatis saldonya akan berkurang sesuai dengan biaya uji kir seperti biasa,” tutur dia.
Meski sudah diterapkan, menurut dia, kebijakan baru ini masih sepi peminat. “Mungkin karena masih baru, jadi masih banyak yang belum tahu. Makanya kami akan terus melakukan sosialisasi,” pungkas Heri. (*)
Editor : Efensi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT