Menu

Mode Gelap
Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2020 11:02 WIB

Dua ASN Terjaring Operasi Yustisi, Bayar Denda Rp200 Ribu


					Dua ASN Terjaring Operasi Yustisi, Bayar Denda Rp200 Ribu Perbesar

WONOMERTO-PANTURA7.com, Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo menjaring dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes), pada Senin (28/9/2020).

Kedua ASN yang melanggar prokes itu adalah Sugiono, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jrebeng 2, Kecamatan Wonomerto dan Edy Kusnanto, ASN yang menjabat sebagai staf Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Akibat ulahnya tak mengenakan masker, membuat hakim dalam Operasi Yustisi tersebut tidak berfikir panjang. Keduanya dijatuhi hukuman berupa bayar denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu.

Penerapan denda itu, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang disiplin penegakan prokes. Jika tidak membayar denda, maka sanksi kurungan sebagai gantinya.

“Sejak diberlakukannya operasi yustisi pada Senin lalu, baru sekarang kami dapati dua ASN melanggar. Meraka langsung disanksi,” kata Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Kedua ASN tersebut, sambung Ugas, terjaring operasi yustisi saat melintas di Jalan raya Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Selain 2 ASN tersebur, menurut Ugas, petugas juga menjaring ratusan pelanggar lain.

“Operasi yustisi (hari ini) di dua titik. Pertama di Kecamatan Wonomerto, kedua di rest area Kecamatan Tongas. Di Wonomerto ada 52 orang dan di rest area 59 pelanggar,” ungkap pejabat yang juga Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Sekedar informasi, selama sepekan menggelar operasi yustisi pemakaian masker, total ada 491 pelanggar terjaring. Para pelanggar selanjutnya menjalani sidang ditempat lalu melanggar denda sesuai putusan hakim. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal