Menu

Mode Gelap
Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS Cari Tantangan Baru, Pevoli Mega Hangestri Resmi Tinggalkan Red Sparks Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2020 12:47 WIB

Hajatan Plus Hiburan Musik, Dibubarkan Satgas Covid-19


					Hajatan Plus Hiburan Musik, Dibubarkan Satgas Covid-19 Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com,Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Probolinggo membubarkan sebuah hiburan kesenian yang diiringi musik tradisional “Lembu Ireng” di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Tim menilai, selain diduga belum mengantongi izin dari Muspika dan keamanan, hiburan itu mengundang banyak penonton sehingga rawan penularan Covid-19.

Hajatan disertai hiburan itu digelar di rumah Roby, warga RT 08/RW07, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (28/9/2020).

“Hajatan disertai kesenian yang mengundang banyak orang itu seharusnya tidak digelar saat pandemi Covid-1 seperti ini,” kata Letda Joni, anggota Kodim 0820 Probolinggo.

Dikatakan, tim satgas tidak menghalangi orang menggelar hajatan. Yang dilarang adalah menggelar kesenian yang mengundang banyak orang datang. “Kerumunan massa berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” katanya.

Tim Satgas, kata Joni, saat turun ke lokasi (rumah) hajatan menemukan kerumunan massa dalam jumlah besar. Banyak penonton Seni Musik Lembu Ireng itu tidak menaati protokol kesehatan yakni, tidak mengenakan masker.

Joni menambahkan, dengan pendekatan persuasif akhirnya pihak penyelenggara mau menghentikan pergelaran kesenian tradisional itu. “Akhirnya massa bisa dibubarkan dengan aman dan nyaman,” katanya.

Sementara itu Komandan Kodim (Dandim) 0820 Probolinggo, Letkol Inf. Imam Wibowo membenarkan adanya pertunjukan kesenian tradisional yang dibubarkan tersebut. Hal itu merupakan anjuran pemerintah untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan.

Intinya, kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa dalam jumlah besar dilarang. “Kami sebagai Satgas Penegakan Disiplin Kesehatan berkewajiban untuk bertindak jika menyaksikan kerumunan massa seperti dilakukan anak anggota saya, Letda Joni di lapangan,” katanya.

Sekadar informasi, hingga saat ini jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Probolinggo mencapai 468 kasus. Terinci, 55 orang dirawat, 378 orang sembuh, 3 meninggal dunia. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi

15 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan

15 April 2025 - 19:33 WIB

Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi

15 April 2025 - 16:57 WIB

Ngaku Bisa Masukkan ke TNI, Pria di Pasuruan Tipu Gadis Rp100 Juta

15 April 2025 - 16:03 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan PNS dan Dua Kepala PKBM Terkait Korupsi Dana PKBM

14 April 2025 - 18:31 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

14 April 2025 - 18:12 WIB

Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan

14 April 2025 - 15:22 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo

14 April 2025 - 03:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal