Menu

Mode Gelap
Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

Hukum & Kriminal · 29 Sep 2020 07:52 WIB

Duh! Polisi di Probolinggo Terjaring Operasi Yustisi


					Duh! Polisi di Probolinggo Terjaring Operasi Yustisi Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Menjadi aparat penegak hukum, tak membuat Brigpol Yohanes Sigit tergerak untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Sebaliknya, anggota Polres Probolinggo ini justru terjaring operasi yustisi pemakaian masker.

Brigpol Yohannes Sigit terjaring operasi yustisi yang digelar Tim Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo saat melintas di pertigaan Kecamatan Pajarakan, Selasa (29/9/2020) pagi. Saat itu, ia dalam perjalanan menuju Mapolres Probolinggo.
 
Anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Pasuruan Kota itu dijaring karena mengenakan masker dengan tidak benar. Ia menggunakan masker sampai di dagu saja dan tidak menutup hidung.
 
“Dia mengenakan masker, tapi tidak dengan benar atau tidak pada tempatnya. Berdasarkan putusan hakim, anggota polisi ini disanksi bayar denda Rp50 ribu,” kata Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.
 
Selain anggota kepolisian, dijelaskan Ugas, di hari yang sama petugas juga menjaring Perangkat Desa Kedungsari, Kecamatan Maron bernama Muhammad Zainul. Oknum perangkat desa ini tidak menggunakan masker sehingga dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp150 ribu.
 
“Kami tegaskan lagi, penegakan prokes ini tidak pandang bulu, tidak ada pengecualian. Baik itu warga umum, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota kepolisian maupun TNI,” tegas Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.
 
Operasi yustisi hari ini digelar di dua titik, pertama di Kecamatan Pajarakan dimana didapati 32 pelanggar. Titik kedua di Kecamatan Maron dengan 68 pelanggar. Sementara, selama sepekan menggelar operasi yustisi, petugas telah menjaring 475 pelanggar. (*)



Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT
 


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal