Menu

Mode Gelap
Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

Pemerintahan · 29 Sep 2020 14:41 WIB

Kejar Target Rp4,8 Miliar, Penarikan Retribusi Parkir Dikebut


					Kejar Target Rp4,8 Miliar, Penarikan Retribusi Parkir Dikebut Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menargetkan meraup Rp 4,8 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Hingga September 2020 ini, sekitar Rp 3,3 miliar dari jumlah tersebut sudah tercapai.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, pihaknya memang mendapat mandat dari Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari untuk ‘mengebut’ penarikan retribusi parkir mengingat PAD yang ditarget cukup besar.

“Kami memang diamanahi untuk mengurus parkir dan hingga kini setidaknya 70 persen dari target tersebut sudah tercapai. Meskipun Kabupaten Probolinggo masih pandemi Covid-19, itu tidak berpengaruh,” kata Heri, Selasa (29/9/2020).
 
Sementara terkait sisa PAD yang belum tercapai, Heri yakin bisa terpenuhi saat akhir tahun nanti. “Masih sisa Bulan September Oktober, November, dan Desember. Jadi kami optimis target PAD parkir tercapai,” tuturnya.
 
Penarikan retribusi parkir tersebut, lanjut Heri, berbarengan dengan waktu pembayaran pajak kendaraan. Sehingga, setiap kendaraan yang melakukan pembayaran pajak, akan langsung melakukan pembayaran retribusi parkir.

“Pembayarannya saat warga melakukan pembayaran pajak kendaraan, di situ juga secara otomatis akan diproses pembayaran retribusi parkirnya. Jadi kendaraan yang bayar pajak, sudah sekaligus retribusi parkirnya,” ujar dia.

Dengan pembayaran retribusi parkir tersebut, sambung Heri, maka warga yang akan memarkir kendaraan di tepi jalan umum, sudah tidak mempunyai kewajiban untuk membayar parkir kepada petugas atau penjaga parkir.

“Dengan membayar retribusi parkir, artinya meraka sudah membayar parkir berlangganan di tepi jalan umum. Jadi parkirnya sudah gratis. Kecuali mau memberi jasa atau imbalan kepada penjaga parkirnya,” ungkap dia. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan